Kapolda Sumsel Minta Pembunuh dan Pemerkosa Mahasiswi UIN Dikebiri, Ini Alasannya
Selain hukuman mati, Polda Sumsel akan mengusulkan agar pembunuh dan pemerkosa mahasiswi UIN dikebiri.
Dari pengakuan pelaku sudah mengakui kalau sudah membunuh korban," jelasnya Zulkarnain di Mapolda Sumsel.
Tidak hanya berdasarkan bukti pengakuan saja, hasil dari olah TKP dan pemeriksaan terhadap jenazah korban, ditemukan bekas sperma yang cocok dengan milik pelaku.
"Dengan demikian kami meyakini jika pelaku memang benar telah memperkosa, membunuh dan melakukan perampokan terhadap korban.
Sebab saat hasil sampel sperma yang ditemukan di maaf kemaluan korban, cocok dengan milik korban," ungkap Kapolda.
Diketahui juga, pelaku merupakan residivis dalam kasus yang sama dan sempat menjalani hukuman selama 10 Tahun penjara.
"Sebelumnya memang pelaku merupakan residivis pernah memperkosa dan membunuh dan sudah divonis 10 tahun.
Baru dua tahun lalu bebas dan kembali melakukan."
"Pelaku akan dikenakan pasal tentang pembunuhan, memperkosa serta merampok.
Inilah Daftar Proyek Infrastruktur di Indonesia yang Dibiayai Melalui Utang, Waduk hingga Jalur KA
VIDEO - Ada 60 PNS Terjerat Kasus Korupsi, Gubernur Kaltim Angkat Bicara
Selain hukuman mati, akan ada hukuman kebiri untuk pelaku. Akan kita usulkan, biar dikebiri juga. Kasus ini juga kami dongkol," jelasnya.
Kapolda pun meminta berbagai pihak untuk menahan diri.
Korban yang sebelumnya ditahan di Gelumbang, sempat dicari warga untuk dikeroyok.
Namun sekarang sudah dipindahkan di Mapolres Muaraenim.
"Saya ikut prihatin kepada keluarga korban, kampus UIN, saya sudah menghubungi pihak kampus dan mengucapkan belasungkawa.
Kami meminta semua pihak untuk mempercayakan kasus ini kepada kami.
Saya juga dapat kabar kalau tersangka dipindahkan dari Polsek Gelumbang ke Mapolres Muaraenim," ujarnya.