Suganda Beli HP Seharga Rp 3 Juta Pakai Uang Palsu, Nomor Seri Uang Sama Semua

Suganda melakukan transaksi pembelian alat komunikasi seharga Rp 3 juta sebelum kejahatannya diungkap polisi.

HO / POLSEK BALIKPAPAN TIMUR
Pelaku pembuat uang palsu beserta barang bukti uang palsunya saat diamankan di Mapolsek Balikpapan Timur. 

Tersangka Bain terbukti melakukan pencetakan uang palsu yang mana tersangka berprofesi usaha percetakan undangan. Sementar tersangka Suganda melakukan peredaran uang dengan cara melakukan pembelian barang.

Kedua tersangka dijerat pasal 244 KUHP dan pasal 26 ayat 1 , 2 , 3 jo pasal 36 ayat 1 , 2 , 3 dan pasal 27 ayat 1 jo pasal 37 ayat 1 UU Nomor 11 tahun 2011 tentang mata uang. "Ancaman hukumannya 15 tahun penjara," katanya. (*) 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved