Vonis Ahmad Dhani
Ahmad Dhani akan Dipindah ke Jawa Timur, Begini Ucapan Perpisahan Fahri Hamzah dan Fadli Zon
Wakil Ketua MPR Fadli Zon dan Fahri Hamzah mengunjungi musikus Ahmad Dhani di Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta Timur, Rabu (6/2/2018).
Ahmad Dhani akan Dipindah ke Jawa Timur, Begini Ucapan Perpisahan Fahri Hamzah dan Fadli Zon
TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Wakil Ketua MPR Fadli Zon dan Fahri Hamzah mengunjungi musikus Ahmad Dhani di Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta Timur, Rabu (6/2/2018).
Fahri Hamzah mengenakan kemeja motif berwarna coklat dengan peci hitam, sementara Fadli Zon mengenakan kemeja berwarna putih.
Ahmad Dhani, yang telah divonis satu tahun enam bulan penjara dalam kasus ujaran kebencian, akan dibawa ke Jawa Timur.
"Tentunya kami ingin mengucapkan selamat berpisah sejenak karena jaraknya akan jauh. Mudah-mudahan dia tetap kuat. Sebagai teman tentu kami ingin menyampaikan bahwa kami tetap mendukung dan bersama dia," kata Fahri Hamzah kepada wartawan.
Fahri Hamzah menyebutkan, dia merasa kehilangan Ahmad Dhani yang disebut cukup akrab dengannya dalam beberapa waktu ini.
"Belakangan Pak Fadli dengan beliau ini agak dekat sekali karena sampai rekaman bareng jadi ya cukup ada nilai keakraban yang kami merasa kehilangan Dhani nih. Apalagi sekarang mau dipindah ke Jatim (Jawa Timur)," ucapnya.

Politisi Gerindra Fadli Zon menghormati proses hukum yang dijalani Ahmad Dhani meski ada rasa ketidakadilan.
"(Seperti) dipaksakan ditarget, dikejar-kejar tayang, seperti itu ya tentu kami menghormati proses hukum. Tapi kami juga merasakan ada ketidakadilan. Saya kira kemarin kami sudah cek tidak ada penetapan hakim. Kenapa sampai harus ada pemaksaan penahanan ini," kata dia. Fadli Zon menyayangkan penahanan anggota band Dewa19 tersebut lantaran nantinya sebagai calon legislatif (caleg) Ahmad Dhani tidak bisa berkampanye.
"Tentu di sisi lain sebagai tim atau Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi melihat ini kerugian bagi kami karena beliau seorang caleg Gerindra di Jatim 1 tidak bisa melakukan kampanye, baik untuk dirinya sendiri, untuk Gerindra, maupun untuk Prabowo-Sandi," tutupnya.
Pada 28 Januari lalu, Ahmad Dhani divonis hukuman penjara satu tahun enam bulan atas kasus ujaran kebencian oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kunjungi Keluarga Ahmad Dhani, Ini yang Dijanjikan Prabowo ke Ibunda dan Istrinya
Nyanyi Lagu Kangen untuk Ahmad Dhani di ILC, Air Mata Mulan Jameela Mengalir Deras
TAYANG SEKARANG Live Streaming ILC tvOne Yang Terjerat UU ITE: Buni Yani, Ahmad Dhani, Siapa Lagi?
Ahmad Dhani Dijebloskan ke Penjara, Partai Gerindra Berencana Gelar Konser Dewa 19 di Beberapa Kota
Seusai vonis, Dhani langsung dibawa ke Rutan Cipinang.
Vonis majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yaitu dua tahun penjara.
Hakim menilai, Dhani melanggar Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP. Dhani telah menyatakan akan mengajukan banding atas putusan hakim tersebut.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Fahri Hamzah dan Fadli Zon Kunjungi Ahmad Dhani di Rutan Cipinang", https://megapolitan.kompas.com/read/2019/02/06/11545891/fahri-hamzah-dan-fadli-zon-kunjungi-ahmad-dhani-di-rutan-cipinang.
Penulis : Ryana Aryadita Umasugi
Editor : Egidius Patnistik