Ahmad Dhani Batal Dipindahkan dari Cipinang ke Rutan Medaeng Surabaya, Ini Alasannya

Rencana pemindahan Ahmad Dhani ke Rutan Medaeng, Surabaya, Jawa Timur batal dilaksanakan, Rabu (6/2/2019).

TRIBUNNEWS/HERUDIN
Musisi Ahmad Dhani menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019). Majelis hakim PN Jakarta Selatan memvonis Ahmad Dhani dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan langsung dilakukan penahanan. 

Kasus Ujaran Kebencian

Diberitakan sebelumnya, Ahmad Dhani dijatuhi vonis 1 tahun 6 bulan penjara terkait kasus ujaran kebencian.

Dikutip dari Tribunnews.com, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengatakan Ahmad Dhani terbukti secara sah dan bersalah, melalukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak, menyuruh, melakukan, dan menyebarkan kebencian.

"Terdakwa Ahmad Dhani terbukti bersalah dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian," ujar ketua Hakim Ketua Ratmoho dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019).

Dalam sidang vonis, Ahmad Dhani terbukti melanggar pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Seusai menerima vonis 1,5 tahun penjara, Ahmad Dhani langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang, Jakarta Timur.

Namun, karena terjerat kasus lain di Surabaya, Ahmad Dhani akan dipindahkan ke Rutan Medaeng.

Kasipenkum Kejati Jatim, Richard Marpaung, mengungkapkan pemindahan Ahmad Dhani rencananya dilakukan pada Rabu (6/2/2019).

“Penetapan sudah, ADP kita bawa ke Medaeng rencana Hari ini. Teknisnya belum bisa beritahu,” jelas Richard seperti dikutip drai TribunJakarta.com, Rabu (6/2/2019).

Kasus Pencemaran Nama Baik

Sementara kasus pencemaran nama Baik diperkarakan ke Ahmad Dhani karena perkataan "Idiot" yang diucapkannya di vlog pribadinya saat ada acara Deklarasi #2019GantiPresiden.

Ahmad Dhani mengatakan bahwa massa yang melakukan demo dan penghadangan di depan hotel tempatnya menginap, sebagian besar adalah anggota Banser, sebagai orang-orang idiot.

Ia akan disidangkan pada Kamis (7/2/2019) besok, meski kasus Ujaran Kebencian yang menyeretnya di Jakarta telah di vonis 1,5 tahun di PN Jakarta Selatan, minggu lalu.(TribunWow.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Ini Alasan Ahmad Dhani Batal Pindah dari Rutan Cipinang ke Surabaya, http://wow.tribunnews.com/2019/02/06/ini-alasan-ahmad-dhani-batal-pindah-dari-rutan-cipinang-ke-surabaya?page=all.

Sumber: TribunWow.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved