Dermaga Tempat Kapal Meledak Dituding Ilegal, Ini Penjelasan Pihak PT SI Mahakam
Hal ini untuk memastikan keselamatan operasional dermaga pribadi itu, apakah sudah sesuai aturan.
Penulis: Christoper Desmawangga |
Laporan Wartawan Tribunkaltim.co, Christoper D
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA – Dermaga PT SI Mahakam tempat meledaknya KM Amelia dituding Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda tidak memiliki izin.
Tudingan itu pun disangkal oleh pihak PT SI Mahakam, yang mengatakan saat ini pihaknya tengah mengurus izin operasi dermaga atau yang kerap disebut Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS).
Belum selesainya proses izin pengoperasian TUKS PT SI Mahakam lebih disebabkan karena perpindahan kewenangan dari Dishub ke Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP).
“Konsultasi ke Dishub telah kita lakukan, mengenai jalur perpanjangan izin. Namun hingga kini belum ada respons dari Dishub,” ungakap Direktur PT SI Mahakam, Yudi Hapidin, Rabu (6/2/2019).
Kendati demikian, dirinya tidak pungkuri izin operasi TUKS PT SI Mahakam telah mati sejak 2013/2014.
"Bukan tidak ada, tapi kita masih urus izinnya. Ada izinnya tapi mati," tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, Kepala Seksi Angkutan Sungai dan Dermaga, Dinas Perhubungan Kota Samarinda, M Teguh Setyawardana memastikan TUKS milik PT SI Mahakam, tidak patuh perizinan.
“Saya cek di kantor, selama dua tahun ini, tidak ada laporan untuk perpanjangan (TUKS), laporan bulanan dan tahunan juga tidak ada. Jadi, saya anggap pelabuhan ini ilegal,” kata Teguh.
Izin dan laporan berkala TUKS wajib dilaporan pemilik dermaga.
Hal ini untuk memastikan keselamatan operasional dermaga pribadi itu, apakah sudah sesuai aturan.
Dari pengamatan dia di lapangan, fender atau bumper yang digunakan untuk meredam benturan di kapal dengan dermaga tidak tersedia.
Begitu pula dengan peralatan keselamatan, yang masih dicek apakah tersedia.
Pihaknya masih meninjau ram check kapal sebelum berangkat apakah memenuhi kriteria layak diberangkatkan.
Hal lain yang masih didalami yakni manifest kapal, yang harusnya ditandatangani oleh pengawas pelabuhan di Sungai Kunjang dan Dishub Kota Samarinda.
Pemeriksaan ini meliputi berapa berat barang bawaan, jenis barang, jumlah kru dan penumpang kapal.
Baca juga:
Ternyata Leonardo DiCaprio Hampir Jadi 'Korban' saat Khabib Nurmagomedov Lompati Oktagon di UFC 229
Jenguk Ahmad Dhani Bersama Fadli Zon, Fahri Hamzah: Say Goodbye Sejenak Sebelum Dipindah
Kolaborasi Marko Simic - Beto Goncalves Bakal Dihadang Kapten Jawara Liga Champions Asia 2014
Jamu Persiwa Wamena 11 Februari, Radovic Matangkan Strategi Persib dengan 2 Latihan Sekaligus
Resmi Jadi Gelandang Bali United, Ini Alasan Paulo Sergio Pakai Nomor Punggung 80
Gede Widiade Dikabarkan Mundur sebagai Dirut Persija, Figur Internal Ini Disebut Jadi Pengganti
Semua harus jelas agar mudah mendata jika terjadi kecelakaan. Namun, selama ini, hal itu kerap dikesampingkan pengusaha.
“Selama ini, Dishub Kota yang mengurusi pelabuhan dan dermaga selalu dilangkahi. Apakah mereka izin lewat jalan tol ke Jakarta? Wallaahu a'lam,” tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, ledakan dahsyat menggelegar di sekitar kawasan Sungai Kunjang, sekitar pukul 21.00 Wita, Selasa (5/2/2019).
Ledakan tersebut terdengar hingga radius 5 Km lebih, yang membuat warga sekitar panik.
Ledakan itu berasal dari KM Amelia yang sandar di dermaga SI Mahakam, Jalan KH Mas Mansyur yang membawa ratusan tabung gas elpiji dan sembako, yang akan dikirim menuju Biduk biduk, Berau.
Akibat kejadian itu, diduga masih terdapat dua korban lagi yang belum ditemukan, diantaranya Arman (25) dan Jamaluddin (50).
Sementara korban yang saat ini masih menjalani perawatan di rumah sakit, yakni Muchtar (20) dan Yordan Ardan Ali (20), serta korban meninggal dunia atas nama Ramadhan (20), yang sebelumnya sempat menjalani perawatan di rumah sakit terdekat. (*)