Rekrutmen PPPK/P3K 2019, Tenaga Kesehatan Wajib Bedakan STR Internship dan yang Masih Berlaku

Ada syarat penting untuk tenaga kesehatan yang perlu diperhatikan dalam pendaftaran PPPK atau P3K tahun 2019 tahap I ini.

Editor: Doan Pardede
menpan.go.id
Menteri PANRB Syafruddin memberikan keterangan kepada wartawan mengenai seleksi PPPK 2019 di Jakarta, Jumat (08/02). 

Selain itu pelamar harus mempunyai sertifikat (STR) yang masih berlaku (bukan STR internship).

Syarat STR ini tidak berlaku untuk Epidemiolog, Entomolog, Administrator Kesehatan, dan Pranata Laboratorium Kesehatan yang mempunyai kualifikasi pendidikan D-III/S-1 Kimia/Biologi.

Nah, buat kalian yang sertifikat (STR) habis masa berlakunya sebaiknya segera diperpanjang.

Berdasarkan database BKN, tercatat sebanyak 5.527 eks THK-II bidang kesehatan, dan guru/dosen sebanyak 129.938 orang.

Sementara itu tenaga penyuluh pertanian, tercatat 15.355 orang.

Terdiri dari penyuluh pertanian yang direkrut oleh pemda sebanyak 454 orang dan penyuluh pertanian yang direkrut oleh Kementerian Pertanian sebanyak 14.901 orang.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Syafruddin menjelaskan, “Kita memang kekurangan guru, tenaga kesehatan, dan penyuluh pertanian.”

Asisten Bongkar Mantan Manajer Hobi Judi saat Olga Syahputra Dirawat, Mak Vera : Saya Punya Bukti!

Pengakuan Mengejutkan Wanita Berusia 129 Tahun Sebelum Wafat, Tersiksa dengan Umur Panjangnya

Adapun untuk Penyuluh Pertanian mempunyai kualifikasi pendidikan minimal SMK bidang pertanian atau SLTA plus sertifikasi di bidang pertanian.

Seperti rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), rekrutmen PPPK tahap I juga akan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) milik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Penggunaan teknologi dalam rekrutmen ini, bertujuan untuk menghindari berbagai bentuk kecurangan.

Sesuai jadwal, pelaksanaan tes dengan CAT digelar dua hari, yakni pada 23-24 Februari.

Setelah itu, BKN bersama dengan pemda melakukan pengolahan nilai tes pada tanggal 25 sampai dengan 28 Februari, dan pengumuman kelulusan diharapkan pada tanggal 1 Maret 2019.

Persyaratan Dasar yang Harus Dimiliki Pelamar

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, ada 8 syarat dasar yang harus dipenuhi calon pelamar.

Berikut kedelapan syarat tersebut:

Sumber: TribunStyle.com
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved