Rekrutmen PPPK/P3K 2019, Tenaga Kesehatan Wajib Bedakan STR Internship dan yang Masih Berlaku

Ada syarat penting untuk tenaga kesehatan yang perlu diperhatikan dalam pendaftaran PPPK atau P3K tahun 2019 tahap I ini.

Editor: Doan Pardede
menpan.go.id
Menteri PANRB Syafruddin memberikan keterangan kepada wartawan mengenai seleksi PPPK 2019 di Jakarta, Jumat (08/02). 

Rekrutmen PPPK/P3K 2019, Tenaga Kesehatan Wajib Bedakan STR Internship dan yang Masih Berlaku

TRIBUNKALTIM.CO - Pengumuman Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap I telah dimulai pada 8 Februari 2019.

Ada syarat penting untuk tenaga kesehatan yang perlu diperhatikan dalam pendaftaran PPPK atau P3K tahun 2019 tahap I ini.

PPPK atau P3K ini termasuk bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN).

 

Dikutip dari situs menpan.go.id (8/2/2019) Sekitar 150.000 eks Tenaga Honorer Kategori II dan penyuluh pertanian dari Kementerian Pertanian yang memenuhi ketentuan peraturan perundangan dan sudah terdaftar di database Badan Kepegawaian Negara (BKN) berpotensi dapat mendaftar dan mengikuti seleksi.

Berdasarkan jadwal dari Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) PPPK tahun 2019, tiap instansi yang melakukan rekrutmen PPPK melakukan pengumuman pada tanggal 8-16 Februari 2019.

Selama tanggal 8-16 Februari itu juga mengecek dan verifikasi data peserta rekrutmen.

Selanjutnya, pendaftaran PPPK 2019 akan dimulai besok, 10 Februari 2019.

Pendaftaran dilakukan pada 10-16 Februari melalui laman sscasn.bkn.go.id.

Pengumuman hasil verifikasi administrasi dilakukan pada 18 Februari 2019.

Lalu lowongan jabatan atau posisi apa saja yang dibuka untuk PPPK 2019 tahap I ini?

Berdasarkan penjelasan Kementerian PANRB, jabatan yang dibuka untuk PPPK tahap I ini di antaranya tenaga pendidikan, tenaga kesehatan, dan tenaga penyuluhan.

Nah, ada syarat-syarat khusus untuk masing-masing jabatan yang dibuka untuk PPPK tahap I ini.

 

Ahmad Dhani Ditahan, Ini Beda Insta Story Maia Estianty dan Mulan Jameela, Netizen Pun Terbelah

Pendaftaran PPPK Baru Bisa Dilakukan 10 Februari, Berikut Jadwal Tes CAT hingga Pengumuman Lulus

Syarat PPPK untuk Tenaga Kesehatan

Tenaga kesehatan mempunyai kualifikasi pendidikan minimal D-III bidang kesehatan.

Selain itu pelamar harus mempunyai sertifikat (STR) yang masih berlaku (bukan STR internship).

Syarat STR ini tidak berlaku untuk Epidemiolog, Entomolog, Administrator Kesehatan, dan Pranata Laboratorium Kesehatan yang mempunyai kualifikasi pendidikan D-III/S-1 Kimia/Biologi.

Nah, buat kalian yang sertifikat (STR) habis masa berlakunya sebaiknya segera diperpanjang.

Berdasarkan database BKN, tercatat sebanyak 5.527 eks THK-II bidang kesehatan, dan guru/dosen sebanyak 129.938 orang.

Sementara itu tenaga penyuluh pertanian, tercatat 15.355 orang.

Terdiri dari penyuluh pertanian yang direkrut oleh pemda sebanyak 454 orang dan penyuluh pertanian yang direkrut oleh Kementerian Pertanian sebanyak 14.901 orang.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Syafruddin menjelaskan, “Kita memang kekurangan guru, tenaga kesehatan, dan penyuluh pertanian.”

Asisten Bongkar Mantan Manajer Hobi Judi saat Olga Syahputra Dirawat, Mak Vera : Saya Punya Bukti!

Pengakuan Mengejutkan Wanita Berusia 129 Tahun Sebelum Wafat, Tersiksa dengan Umur Panjangnya

Adapun untuk Penyuluh Pertanian mempunyai kualifikasi pendidikan minimal SMK bidang pertanian atau SLTA plus sertifikasi di bidang pertanian.

Seperti rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), rekrutmen PPPK tahap I juga akan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) milik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Penggunaan teknologi dalam rekrutmen ini, bertujuan untuk menghindari berbagai bentuk kecurangan.

Sesuai jadwal, pelaksanaan tes dengan CAT digelar dua hari, yakni pada 23-24 Februari.

Setelah itu, BKN bersama dengan pemda melakukan pengolahan nilai tes pada tanggal 25 sampai dengan 28 Februari, dan pengumuman kelulusan diharapkan pada tanggal 1 Maret 2019.

Persyaratan Dasar yang Harus Dimiliki Pelamar

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, ada 8 syarat dasar yang harus dipenuhi calon pelamar.

Berikut kedelapan syarat tersebut:

1) Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi satu tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

2) Tidak pernah dipidana penjara dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan penjara dua tahun atau lebih;

3) Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhentian dengan tidak hormat sebagai pegawai swasta;

4) Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

5) Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;

6) Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;

7) Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan pesyaratan jabatan yang dilamar; dan

8) Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK

Jika diperhatikan, poin nomor satu mengenai syarat umur, ada yang berbeda dari syarat usia CPNS 2018.

Disebutkan bahwa usia minimal 20 tahun dan maksimal satu tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang dilamar.

Apa maksudnya?

Berbeda dengan CPNS yang dibatasi maksimal 35 tahun atau pada jabatan tertentu hingga 40 tahun, tidak demikian dengan rekrutmen PPPK atau P3K.

Syarat batas usia minimal peserta PPPK atau P3K adalah 20 tahun dan maksimal satu tahun sebelum batas usia pensiun untuk jabatan yang dilamar.

Misal, untuk tenaga guru yang batas usia pensiunnya 60 tahun, bisa dilamar oleh warga negara Indonesia yang berusia 59 tahun.

(TribunStyle.com/Rifan Aditya)

Artikel ini telah tayang di Tribunstyle.com dengan judul Pendaftaran Online PPPK 2019 Dimulai Besok, Ada Syarat Penting untuk Tenaga Kesehatan, Simak!

Sumber: TribunStyle.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved