Adi Saputra Ngamuk dan Hancurkan Motornya saat Ditilang, Sang Kekasih Sebut Tetap Bersedia Dinikahi

PACAR Adi Saputra, Yuni Astuti, akhirnya angkat bicara terkaik kelakuan sang pacar.Nasib Yuni Astuti usai kejadian itu memang sudah berangsur baik

Instagram Polisi Indonesia
Seorang pria mengamuk hingga merusak motornya sendiri karena ditilang polisi. 

Menurut Yuni, sang pacar sebenarnya sosok yang baik.

Yuni hanya menganggap kelakuan Adi kemarin satu kesalahan.

Sementara sebelumnya Adi sudah memberikan beribu-ribu kebaikan untuk Yuni.

"Itu kan hanya satu kesalahan, dia sudah kasih beribu-ribu kebaikan sebelumnya," ujar Yuni Astuti.

Yuni pun meminta maaf atas perbuatan mereka kemarin tak memakai helm di jalan.

Yuni pun berpesan agar para pengendara motor lainnya tetap tertib berkendara.

Baca: Motif Adi Saputra Hancurkan Motor saat Ditilang Terungkap, Kini Terancam 6 Tahun Penjara

Pasal Pidana

Selain itu, aparat kepolisian Polres Tangsel menjerat Adi Saputra dengan sederet pasal pidana.

Polisi sudah mengungkap kronologis lengkap Adi Saputra membeli motor hasil penggelapan yang kemudian ia hancurkan usai ditilang polisi.

Polisi mengungkap itu usai merilis kasus Adi Saputra dihadapan wartawan, beberapa hari lalu.

Saat ini Adi Saputra sudah ditahan polisi. Dia dijerat berbagai pasal pidana karena sederet aksinya yang terekam jelas di video.

Adi Saputra menjadi tersangka usai polisi memeriksa 4 saksi. Keempat saksi itu antara lain :

1. I Made Andry Kusuma, Personel Sat Lantas Polres Tangsel (melakukan perekaman dengan menggunakan HP pada saat Tersangka merusak motor yang digunakan)

2. Oki Ranto Hippa, Personel Satuan Lalu Lintas Polres Tangerang Selatan

3. Hafiz, Security Ruko depan Pasar Modern (turut menyaksikan aksi pengrusakan motor yang dilakukan oleh Tersangka)

4. Yuni Astuti (Rekan Wanita dari Tersangka yang turut diboncengi pada saat dilakukan tindakan Tilang)

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved