Adi Saputra Ngamuk dan Hancurkan Motornya saat Ditilang, Sang Kekasih Sebut Tetap Bersedia Dinikahi

PACAR Adi Saputra, Yuni Astuti, akhirnya angkat bicara terkaik kelakuan sang pacar.Nasib Yuni Astuti usai kejadian itu memang sudah berangsur baik

Instagram Polisi Indonesia
Seorang pria mengamuk hingga merusak motornya sendiri karena ditilang polisi. 

Nomor polisi yang tercatat di STNK adalah B 6382 VDL.

Nomor polisi ini tak sesuai dengan nomor polisi yang ia pakaikan di motornya ketika dirusak.

Dari hasil penyelidikan polisi, motor yang dalam penguasaan tersangka adalah patut diduga hasil tindak pidana Penipuan dan atau penggelapan yang dilakukan oleh Tersangka D.

Tersangka D sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Sementara itu korban diketahui atas nama Nur Ichsan yang menggadaikan motor beserta STNK kepada Tersangka D (DPO).

Akan tetapi, kemudian D menjual motor tersebut tanpa seizin Nur Ichsan.

Baca: Adi Saputra, yang Rusak Motor saat Ditilang Diduga Terlibat Penadahan, Beli Scoopy Lewat Facebook

Bisakah Dijerat Penadahan?

Pertanyaan berikutnya adalah apakah layak Adi Saputra dijerat pasal penadahan oleh polisi.

Dikutip dari beberapa sumber tulisan hukum, disebutkan bahwa hal paling penting menjerat seseorang dengan pasal penadahan adalah tersangka harus mengetahui atau patut diketahui atau patut menyangka, bahwa barang itu diperoleh karena kejahatan.

Disini tersangka tidak perlu tahu dengan pasti asal barang itu dari kejahatan apa (pencurian, penggelapan, penipuan, pemerasaan, uang palsu, atau lainnya.

Akan terapi sudah cukup apabila si tersangka menyangka bahwa barang itu adalah barang gelap, bukan barang terang.

Memang sulit untuk membuktikan elemen ini.

Akan tetapi dalam prakteknya biasanya dapat dilihat dari keadaan atau cara dibelinya barang tersebut.

Misalnya dibeli dengan dibawah harga, atau dibeli pada waktu malam secara bersembunyi yang menurut ukuran ditempat itu memang mencurigakan.

Ya, diketahui bahwa Adi Saputra membeli motor tersebut dari media sosial, lalu bertemu dengan penjualnya dan membeli motor honda scoopy tersebut dengan harga Rp 3 juta.

Padahal pasaran honda scoopy terentang dari Rp 7,5 juta sampai Rp 15 juta.

Selain itu di situs jual beli saja banyak motor-motor yang ditawarkan pula dengan tanpa BPKBnya, dan dijual dengan harga amat miring.

Hal ini tentunya membuat para anak muda jaman sekarang kesulitan mendeteksi apakah motor yang dibelinya dengan harga murah adalah hasil kejahatan atau bukan.

Sebab ternyata banyak motor atau mobil bodong dijual oleh pemiliknya dengan harga miring di situs jual beli online.

Mampukkah berkas polisi meyakinkan hakim untuk menghukum Adi Saputra dengan jeratan pasal penadahan? Sepertinya akan sulit.

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul So Sweet! Ini Alasan Yuni Astuti Mau Tetap Dinikah Adi Saputra si Pemuda Ngamuk Saat Ditilang, 


Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Pacarnya Sempat Ngamuk saat Ditilang Polisi, Yuni Akui Tetap Mau Dinikahi Adi Saputra, Ini Alasannya, http://bogor.tribunnews.com/2019/02/11/pacarnya-sempat-ngamuk-saat-ditilang-polisi-yuni-akui-tetap-mau-dinikahi-adi-saputra-ini-alasannya?page=all.


Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved