Rekrutmen PPPK

Pendaftaran PPPK 2019, Panduan Lengkap Cara Mendaftar di ssp3k.bkn.go.id Serta Jadwal Seleksi

Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK/P3K) tahap I secara online, resmi dibuka Minggu (10/2/2019) kemarin.

Grafis TribunKaltim.co/Syaiful Syafar
Dibuka Mulai Hari Ini Jam 16.00 WIB, Pendaftaran PPPK atau P3K di sscasn.bkn.go.id, Simak Ketentuannya! 

- Pas Foto 3x4 2 lembar latar belakang merah

- Berkas pendukung lain nya yang dipersyaratkan

Setelah itu, baru diverifikasi instansi kerjanya oleh BKD dan mendapat salinan Kartu Peserta yang sudah ditandatangani pejabat berwenang.

Setelah itu, barulah Anda dapat mendaftar.

Baca: Fakta Formasi Guru Honorer di PPPK/P3K, Tak Semua Bisa Daftar hingga Mendikbud Usul Gaji Setara UMR

Jadwal Seleksi PPPK/P3K

Melansir dari laman menpan.go.id, sekitar 150 ribu eks THK2 dan penyuluh pertanian dari Kementerian Pertanian (Kementan) berpotensi dapat mendaftar dan mengikuti seleksi PPPK/P3K.

Mereka telah memenuhi ketentuan peraturan perundangan dan sudah terdaftar di database Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Khusus untuk penyuluh pertanian yang diangkat oleh Kementan, database ada pada Kementan dan BKN.

Berdasarkan database BKN, tercatat sebanyak 5.527 eks THK-II bidang kesehatan dan guru/dosen sebanyak 129.938 orang.

Adapun penyuluh pertanian, tercatat 15.355 orang.

Terdiri dari penyuluh pertanian yang direkrut oleh pemda sebanyak 454 orang dan penyuluh pertanian yang direkrut Kementana sebanyak 14.901 orang.

"Kita memang kekurangan guru, tenaga kesehatan, dan penyuluh pertanian,” ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Syafruddin, Jumat (8/2/2019).

Berikut jadwal lengkap penerimaan PPPK/P3K Tahap I 2019, dilansir Tribunnews.com dari laman resmi menpan.go.id:

1. Pengumuman rekrutmen PPPK/P3K oleh instansi: 8-16 Februari 2019

2. Pendaftaran PPPK/P3K secara online: 10-16 Februari 2019

Sumber: Tribun Solo
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved