Ahmad Dhani Terus Garap Album Baru Meski Dipenjara, Ini Perbincangannya dengan Erix Soekamti
Kasus ujaran kebencian membuat musisi Ahmad Dhani harus mendekam di penjara.
Newcastle Jets Vs Persija - Ivan Kolev Apresiasi Dukungan Jak Mania, Bobotoh, dan Suporter Indonesia
Digadang Gantikan Maurizio Sarri Jadi Pelatih Chelsea, Begini Jawaban Frank Lampard
Ahmad Dhani : Saya Bukan Tahanan
"Saya bukan tahanan. Saya juga tidak sedang ditahan atas vonis 18 bulan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus ujaran kebencian. Saya ditahan oleh pengadilan tinggi DKI tanpa saya tahu sebabnya," kata Ahmada Dhani pentolan Grup Band Dewa 19 itu usai sidang lanjutan perkara Vlog Idiot di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (12/2/2019) dikutip dari Kompas.com.
Selama dua pekan ini, Ahmada Dhani menilai pemberitaan dari media salah dan menyesatkan.
“Tolong diluruskan, pemberitaan selama ini atas penahanan saya itu salah,” ungkap pencipta Lagu Hadapi Dengan Senyuman ini.
Senada dengan Ahmada Dhani , Aldwin selaku kuasa hukum mengaku bahwa Ahmad Dhani hanya pinjaman bukan tahanan.
“Jaksa di Surabaya hanya meminjam Ahmad Dhani untuk disidang di Surabaya, jadi Ahmad Dhani bukanlah tahanan, beliau orang merdeka di Surabaya." ucapnya dengan nada meninggi.
Soal penahanan Ahmad Dhani sempat dibahas di persidangan sebelumnya.
Musisi dan politikus, Ahmad Dhani Prasetya (ADP) saat menjalani sidang kedua atas kasus ujaran kebencian dengan agenda pembacaan eksepsi di Ruang Cakra, PN Surabaya, Selasa, (12/2). (SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ)
Jaksa Penuntut Umum meminta Terdakwa Ahmad Dhani ditahan di Surabaya selama masa sidang perkara Vlog Idiot karena berdasarkan surat ketetapan Pengadilan Tinggi DKI nomor 386/Pen.PID/2019/PT.DKI tentang pemindahan penahanan Ahmad Dhani.
Sementara kuasa hukum Ahmad Dhani berpegang pada ketetapan Pengadilan Tinggi DKI nomor 385/Pen.PID/2019/PT.DKI tentang penahanan terdakwa Ahmad Dhani.
Hakim Ketua Persidangan, R Anton Widyopriyono, sendiri meminta terdakwa Ahmad Dhani untuk ditahan di Surabaya demi lancarnya persidangan.
Dia juga mengagendakan pelaksanaan sidang 2 kali dalam sepekan untuk mempercepat proses persidangan. (Bogor.Tribunnews.com)