Cara Mudah Lapor dan Mengisi SPT Pajak Penghasilan Tahunan Secara Online, Batas Akhir 31 Maret 2019

Cara Mudah Lapor dan Mengisi SPT Pajak Penghasilan Tahunan Secara Online, Batas Akhir 31 Maret 2019

pajak.go.id
Cara Mudah Lapor dan Mengisi SPT Pajak Penghasilan Tahunan Secara Online, Batas Akhir 31 Maret 2019 

Setelah mengisi Lampiran II, isilah Lampiran I atau bagian kolom harta.

Kolom harta ini merupakan yang paling krusial, sebab akan menentukan keberhasilan pengisian atau pelaporan SPT Pajak Tahunan. 

Perlu diketahui, wajib pajak saat ini tidak bisa lagi memanipulasi kepemilikan harta.

Baca: Teka-teki Kapan Ponsel Layar Lipat Samsung Meluncur Terjawab, Bareng dengan Galaxy S10!

Sebab, sistem pajak sudah terintegrasi dengan lembaga keuangan.

Isilah secara lengkap dan benar Lampiran I tersebut hingga selesai.

Setelah mengisi dengan lengkap dan benar, klik langkah berikutnya.

Pada halaman berikutnya ini, akan ada pertanyaan 'Apakah Anda Memilik Utang?

Bila Anda memiliki utang, sebutkan saja utang tersebut kecuali kartu kredit.

Selanjutnya, masuk ke kolom induk dan isi sesuai identitas dengan status perkawinan.

Lanjutkan ke langkah berikutnya dengan klik pilihan 'Lanjut ke A'.

Isi setiap kolom sesuai dengan bukti potong yang wajib pajak sudah terima sebelumnya.

Lalu centang kolom 'Setuju' pada bagian 'Pernyataan' kemudian klik 'Langkah Selanjutnya'.

 
Dapat Bukti Laporan

Jika pada status SPT bertuliskan nihil, maka pengsian SPT Pajak Tahunan Anda benar.

Sumber: Pos Kupang
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved