Baru Nikmati Kebebasan Juli 2018, Jupiter Fortissimo Kembali Ditangkap Gara-gara Narkoba

Lagi-lagi artis Jupiter Fortissimo ditangkap oleh pihak kepolisian karena kasus kepemilikan narkoba.

Tribunnews/Jeprima
Jupiter Fortissimo 

TRIBUNKALTIM.CO - Lagi-lagi artis Jupiter Fortissimo ditangkap oleh pihak kepolisian karena kasus kepemilikan narkoba.

Ini bukan kali pertama Jupiter ditangkap karena kasus ini.

Sebelumnya Jupiter sempat berurusan dengan hukum terkait penyalahgunaan narkoba.

Lalu kemudian ia dipenjara dan baru dibebaskan pada Juli 2018 lalu.

Seakan mengulangi kesalahan yang sama, Jupiter Fortisimo ditangkap di sebuah kamar kos di kawasan Tomang, Jakarta Barat pada Rabu, (13/2/2019).

Hal tersebut diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono.

"Pada hari Senin tanggal 11 Februari 2019 sekira jam 07.30 WIB, telah melakukan penangkapan terhadap seseorang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis methampetamin atau sabu," kata Argo saat dihubungi wartawan, Rabu (13/2/2019), dikutip dari Kompas.com.

Saat ditangkap, Jupiter sedang bersama seorang temannya.

"Saat tersangka JF Jansen Talloga alias Josh kita interogasi, dia mendapatkan sabu dari seseorang yang bernama Eko Agus Iswanto bin Ngadilan yang saat itu berada di kamar bersama dengan JF Jansen Talloga alias Josh," ujar Argo masih dikutip dari sumber yang sama.

"Selanjutnya, terhadap tersangka Eko Agus Iswanto kemudian dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu, berat brutto seluruhnya 2,05 gram," imbuh Argo.

Polisi juga menemukan barang bukti sabu milik Jupiter dengan berat 0,53 gram.

"Dua plastik klip berisi narkotika jenis sabu berat brutto seluruhnya 0,53 gram, satu buah tabung kaca (cangklong), satu set alat penghisap sabu dan korek api gas," ujar Argo dikutip dari Kompas.com

(TribunStyle.com/Anggraini Nurul Fatimah)

DITUNDA LAGI - Sidang kasus narkoba dengan terdakwa Jupiter Fortissimo, ditunda untuk keduakalinya oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (3/11). Ini disebabkan karena jaksa penuntut umum belum siap untuk membacakan tuntutannya dikarenakan adanya urusan intern di kejaksaan. Sidang akan dilanjutkan kembali pada Selasa (8/11) mendatang. Jupiter menyatakan siap menerima putusan dan bila boleh memilih, Jupiter bisa menjalani rehabilitasi. WARTA KOTA/Nur Ichsan
DITUNDA LAGI - Sidang kasus narkoba dengan terdakwa Jupiter Fortissimo, ditunda untuk keduakalinya oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (3/11). Ini disebabkan karena jaksa penuntut umum belum siap untuk membacakan tuntutannya dikarenakan adanya urusan intern di kejaksaan. Sidang akan dilanjutkan kembali pada Selasa (8/11) mendatang. Jupiter menyatakan siap menerima putusan dan bila boleh memilih, Jupiter bisa menjalani rehabilitasi. WARTA KOTA/Nur Ichsan (WARTA KOTA/Nur Ichsan)

Jupiter Fortissimo Kembali Tersangkut Narkoba, Berikut Kronologi Penangkapan Hingga Barang Bukti

Kepolisian Polda Metro Jaya menangkap aktor Jupiter Fourtissimo (37), atas kasus dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu.

Penangkapan tersebut menjadi penangkapan kedua untuk Jupiter Fourtissimo karena kasus narkoba.

Dimana sebelumnya, Jupiter Fourtissimo ditangkap oleh Polres Jawa Barat pada 10 Mei 2016 dengan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 0,54 gram.

Kemudian, Jupiter divonis 2,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, yang kemudian pada 27 Juli 2018 lalu dia telah dibebaskan.

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono membenarkan kabar penangkapan Jupiter Fourtissimo itu kepada awak media, Rabu (13/2/2019).

"Iya benar (menangkap Jupiter), ditangkap bersama temannya berinisial E," kata Kombes Pol Argo Yuwono.

Argo pun mengatakan bahwa pihaknya menangkap aktor yang memiliki nama lengkap Jupiter Fourtissimo Jansen Talloga bersama dengan E, di kos-kosannya di Jalan Tawakal V, Grogol Petamburan, Jakarta Barat pada Senin, 11 Februari 2019 pukul 07.30 WIB.

"Barang bukti yang diamankan dari Jupiter satu buah tempat kacamata warna coklat yang berisikan 2 plastik klip berisi narkotika sabu-sabu dengan berat bruto 0,53 gram, satu buah tabung kaca atau cangklong, satu lembar uang Rp. 100 ribu, satu Handphone merek VIVO, satu set alat penghisap sabu, dan dua buah korek api," ucapnya.

"Sementara dari E, mengamankan empat plastik klip sabu dengan berat brutto 2,05 gram yang dimasukan kedalam bungkus rokok dan satu buah Handphone merk Samsung," tambahnya.

Lebih lanjut, aparat kepolisian pun masih melakukan pengembangan dari penangkapan Jupiter bersama dengan E, hingga beberapa hari kedepan.

"Kami mengenakan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) lebih subsider 127 ayat (1) huruf a, UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika," ujar Kombes Pol Argo Yuwono.

(Wartakotalive/Arie Puji Waluyo)

Artikel ini telah tayang di Tribunstyle.com dengan judul Belum Genap Setahun Bebas Akibat Narkoba, Jupiter Fortissimo Kembali Ditangkap dengan Kasus Sama, http://style.tribunnews.com/2019/02/13/belum-genap-setahun-bebas-akibat-narkoba-jupiter-fortissimo-kembali-ditangkap-dengan-kasus-sama?page=all.

Sumber: TribunStyle.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved