Selasa, 19 Mei 2026

Terancam Sanksi Pidana, Sekretaris Perindo PPU Beri Klarifikasi Begini

"Bukan saya saja, tapi 25 caleg DPRD PPU juga kaget karena mereka tidak tahu menahu soal iklan di media massa. Tiba-tiba saja muncul, " jelasnya.

Tayang:
Penulis: Samir |
SERAMBI/M ANSHAR
Ilustrasi Pemilu 

TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Sekretaris DPD Partai Perindo Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Suyono harus menjalani sidang di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Sidang dilakukan karena dirinya dinilai telah melakukan pelanggaran kampanye

Untuk hal itu, Suyono berujar ia tak mengetahui adanya iklan di salah satu media massa.

Padahal sesuai kesepakatan awal, untuk pemasangan iklan di media akan dirapatkan di internal partai. 

Polisi Selidiki Dugaan Pengerusakan Truk Saat Demo RPU di Balikpapan, Ini Pasal yang Disangkakan

Di Depan Polisi, Tersangka Narkoba Musnahkan Seribu Ekstasi, 50 Poket Sabu dan 15 Pohon Ganja

Informasi Lengkap Lowongan Kerja PT KAI - Kriteria, Persyaratan hingga Tahapan Seleksi Pelamar

Saat dihubungi tribunkaltim. Co, Rabu (13/2/2019) Suyono mengatakan, awalnya memang Ketua DPD Perindo pernah menyampaikan keinginan untuk membuat iklan di media massa, namun sebelum itu dilakukan akan dirapatkan internal pengurus.

Namun ia mengaku kaget karena tiba-tiba mendapat panggilan dari Gakumdu untuk mengikuti sidang.

"Bukan saya saja, tapi 25 caleg DPRD PPU juga kaget karena mereka tidak tahu menahu soal iklan di media massa. Tiba-tiba saja muncul, " jelasnya.

Bahkan dalam persidangan lanjutnya, sudah terungkap bahwa Ketua DPD Perindo PPU Harimuddin Rasyid sudah mengakui bila memasang iklan Perindo di media massa.

Ia mengaku, dengan adanya kasus ini bukan hanya dirinya yang dirugikan namun juga seluruh caleg DPRD PPU, karena mereka memikirkan masalah yang sedang dihadapi ini.

"Kasihan caleg mereka tidak mengerti persoalan ini karena hanya fokus di lapangan. Tapi karena persoalan ini sudah ditangani maka kami serahkan kepada Bawaslu.Tapi yang jelas saya sebagai sekretaris dan seluruh caleg tak mengetahui perihal iklan di salah satu media massa, " tegasnya.

Sebelumnya, dua calon anggota legislatif dari Partai Perindo terancam pidana dan seluruh caleg DPRD Penajam Paser Utara (PPU) dari Partai Perindo terancam sanksi administrasi.

Alasannya, karena telah curi star kampanye melalui media massa.

Di Depan Polisi, Tersangka Narkoba Musnahkan Seribu Ekstasi, 50 Poket Sabu dan 15 Pohon Ganja

Lowongan Kerja PLN 2019 untuk Lulusan D3 dan S1, Ditutup 1 Hari Lagi

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) PPU, Edwin Irawan, Selasa (12/2/2019) menjelaskan, tahapan untuk sanksi pidana dan administrasi dalam waktu dekat akan diputuskan apakah bersalah atau tidak. 

Ia mengatakan, kasus ini berawal saat menerima laporan dari Panwascam Penajam mengenai dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan Partai Perindo.

Edwin mengatakan, dalam terbitan salah satu media partai tersebut telah memaparkan mengenai visi misi partai, nomor urut, serta foto caleg DPRD PPU.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved