Polisi Selidiki Dugaan Pengerusakan Truk Saat Demo RPU di Balikpapan, Ini Pasal yang Disangkakan

Pasal yang dipersangkakan dalam dugaan tindak pidana pengerusakan yakni pasal 170 KUHP.

Tribunkaltim.co/ Fachri Ramadhani
Supir truk, Syamsi (50) melapor ke Polres Balikpapan, Selasa (12/2/2019) kemarin. Ia menunjukkan laporan polisi di ruang unit Tipidter Satreskrim Polres Balikpapan. 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Buntut adanya dugaan pengerusakan, sopir truk yang muatan kendaraannya diduga dirusak pendemo dugaan kasus Rumah Pemotongan Unggas (RPU) telah melapor ke Polres Balikpapan

Kasat Reskrim Polres Balikpapan AKP Makhfud Hidayat didampingi Kanit Tipidter Ipda Heny Purba menerangkan laporan polisi yang masuk, tentu bakal dilanjutkan dengan proses penyelidikan.

Apabila alat bukti cukup, maka bisa dinaikkan statusnya jadi penyidikan.

"Laporan kami terima. Ini sedang proses," katanya.

Ani Yudhoyono Sakit Kanker Darah, Annisa Pohan: Ibu Mertua Terbaik di Dunia

SBY Jelaskan Ani Yudhoyono Derita Kanker Darah, Istana Kepresidenan Kirim Dokter Terawan

Tak Cuma Sopir Truk, Forum Angkot Kota Minyak Keluhkan Aksi Demo RPU di Balikpapan

Saat ini pihaknya masih mendalami keterangan saksi, dan mengumpulkan bukti-bukti di lapangan.

Pasal yang dipersangkakan dalam dugaan tindak pidana pengerusakan yakni pasal 170 KUHP.

"Sesuai bunyi pasalnya, barang siapa yang di muka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dihukum penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan," jelasnya.

Pemberitaan sebelumnya, unjuk rasa yang dilakukan mahasiswa Senin (11/2/2019) kemarin, berbuntut laporan polisi dari masyarakat. Sopir truk, Syamsi (50) melapor ke Polres Balikpapan, Selasa (12/2/2019).

Warga Kampung Baru Balikpapan Barat ini keberatan terhadap tindakan mahasiswa yang melakukan unjuk rasa di depan kantor DPRD Balikpapan. Lantaran kendaraan yang ia kendarai mengalami kerusakan.

"Sempat trauma, karena kendaraan sempat ditahan. Dihetikan sama pendemo. Mereka naik ke atas kabin truk," katanya kepada Tribunkaltim.co di ruang Unit Tipidter Satreskrim Polres Balikpapan.

Para mahasiswa dari berbagai aliansi, lakukan demo di depan Kantor Pemkot dan DPRD Balikpapan, Senin (11/2/2019).
Para mahasiswa dari berbagai aliansi, lakukan demo di depan Kantor Pemkot dan DPRD Balikpapan, Senin (11/2/2019). (Tribunkaltim.co/ Siti Zubaidah)

Dikisahkan Syamsi, saat unjuk rasa mengawal kasus korupsi dan banjir di Balikpapan, ia mengendarai truk muatan melintasi jalan Jenderal Sudirman. Saat itu di jalan pendemo penuh di jalanan.

Ia kaget para mahasiswa menghentikan truknya. Syamsi tak berani menginjak pedal gas kendaraaannya. Lantaran massa penuh di depan. Beberapa di antara mereka langsung menaiki truk.

"Kabin depan diinjak, ada 3 sampai 4 orang. Beberapa pendemo naik juga ke bak truk," tuturnya.

Kata Syamsi, situasi semakin tak terkendali. Ia kemudian diamankan anggota kepolisian dari kendaraannya. "Saya dibawa ke Polres. Kendaraan masih di sana," ucapnya.

Akibatnya, ia gagal mengambil muatan di Pelabuhan Semayang Balikpapan. Hal itu jadi salah satu kerugian yang ia terima selain kabin depan kendaraan yang pesok akibat diinjak pendemo.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved