Rekrutmen PPPK 2019
Update Syarat Pendaftaran PPPK/P3K 2019, Perhatikan Jenis dan Ukuran Dokumen yang Diunggah
Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK/P3K) resmi dibuka sejak Selasa (12/2/2019).
The Blues Bakal Kehilangan 8 Pemain Sekaligus pada Musim Panas 2019
Baru Bebas Juli 2018, Jupiter Fortissimo Kembali Ditangkap Gara-gara Narkoba
Simpan Dendam Lama, Yuda Lesmana Ungkap Reaksi Fitri Suryanti saat Berhadapan dengannya
Senada dengan Presiden Jokowi, Prabowo juga Berencana Jenguk Ani Yudhoyono di Singapura
Marko Simic Dipastikan Absen Perkuat Persija Jakarta di Piala Presiden 2019
Berikut dokumen persyaratan PPPK/P3K yang harus diunggah:
Untuk Tenaga Pendidik
1. Ijazah dan transkrip nilai S1/DIV.
2. Surat Penugasan dari Kepala Sekolah/Kepala Dinas yang menyatakan masih aktif, yang memuat informasi minimal NUPTK/PIK, nama, tempat dan tanggal lahir, nama sekolah, mata pelajaran yang diampu, serta Kab/Kota/Provinsi.
3. Surat Pernyataan bersedia ditempatkan di sekolah negeri Kab/Kota/Provinsi sesuai wilayah tempat mengajar dan berdasarkan peta kebutuhan guru saat ini.
Untuk Tenaga Kesehatan
1. Surat Tanda Registrasi (STR).
Untuk Tenaga Penyuluh Pertanian
1. THL-TB Penyuluh Pertanian.
Tak hanya itu, peserta rekrutmen juga harus memperhatikan jenis dan ukuran dokumen PPPK/P3K yang diunggah sebagai persyaratan.
Beberapa dokumen harus berjenis PDF atau .JPEG/.JPG. dan berukuran tak lebih dari 200 hingga 700 kb.