Terpopuler
8 Hal Seputar P3K atau PPPK 2019 yang Pernah Dikritik Honorer, Termasuk Peluang jadi PNS
Dengan adanya PP Nomor 49 Tahun 2018 ini, masyarakat memiliki kesempatan menjadi aparatur sipil negara (ASN) dengan status P3K atau PPPK
"Tanya min, saya dengar nanti akan dibuka juga P3K untuk umum?
Kalau misalnya nanti kita lulus P3K, kemudian di tengah berjalannya kontrak ada retrutmen CPNS. Bolehkah kita ikut tes CPNS? Bagaimana statusnya kalau kita lulus CPNS juga?
Maaf min banyak tanya dan banyak berkhyal," kata akun @die_ediey
Bakal Merugi jika Menolak
Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Syafruddin mengaku heran kepada tenaga honorer yang mengkritik Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
"Itu (PP 49/2019) kan untuk keuntungan tenaga honorer, ngapain nolak?" ujar Syafruddin saat dijumpai di Istana Presiden Jakarta, Senin (10/12/2018), seperti dilansir oleh kompas.com.
Syafruddin menambahkan, Presiden Joko Widodo sudah baik memikirkan solusi bagi tenaga honorer yang sebenarnya sudah ada pada pemerintahan sebelumnya.
Oleh sebab itu, semestinya kebijakan itu diapresiasi. "Kami itu akan memberikan afirmasi yang terbaik bagi tenaga honorer, khususnya guru," ujar Syafruddin.
Meski demikian, mantan Wakil Kepala Polri tersebut tetap menghargai pendapat mereka yang mengkritik dan menolak PP P3K. "Tapi (apabila tenaga honorer masih menolak), silakan saja, enggak apa-apa.
Justru rugi dia. Kalau enggak ada P3K, justru rugi dia, mau lewat mana lagi mereka?" lanjut dia.
Saat ditanya apakah ia akan menjalin komunikasi dengan pihak-pihak yang menolak PP P3K, Syafruddin mengaku, tidak akan melakukannya.
"Sudahlah, biar saja mereka menolak. Sudah dikasih bagus oleh Presiden," ujar dia.
(Tribunkaltim.co/Doan Pardede)
Follow Instagram tribun kaltim
Subscribe official YouTube Channel Tribun Kaltim, klik di sini