Terpopuler
8 Hal Seputar P3K atau PPPK 2019 yang Pernah Dikritik Honorer, Termasuk Peluang jadi PNS
Dengan adanya PP Nomor 49 Tahun 2018 ini, masyarakat memiliki kesempatan menjadi aparatur sipil negara (ASN) dengan status P3K atau PPPK
Salah poin penting yang disoroti Forum Honorer K-II DIY adalah adanya peluang melakukan kecurangan dalam rekrutmen P3K atau PPPK.
Adanya aturan ini disebut membuka peluang celah oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab seperti KKN, Duit Dekat Dulur (D3).
"Karena ajuan formasi dan kebijaksanaan dikembalikan ke daerah masing-masing dimungkinkan ada permainan atau banyak tititpan. Ujungnya beli SK cpns atau kursi," jelas Pengurus Forum Honorer K-II DIY, Eko Mujiyanta, yang juga Ketua Forum Honorer K2 Sleman.
Spesial untuk Melody, Minhyuk BTOB Rilis Music Video Tonight (With Melody) saat Jalani Wajib Militer
Tentara Diraja Malaysia Kunjungi TNI di Perbatasan Negara, Ini yang Dibahas
7. Melukai guru honorer yang sudah mengabdi puluhan tahun
Salah satunya kritik atas terbitnya Kritik PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen P3K atau PPPK juga datang dari Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI).
Dilansir oleh kompas.com, Ketua Umum PGRI Unifah Rosyidi menilai, PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen P3K atau PPPK sebagai solusi masalah tenaga honorer itu justru melukai para guru honorer, khususnya yang sudah mengabdi puluhan tahun.
Sebab, kata dia, orang yang baru lulus kuliah dan belum menjadi guru honorer juga bisa ikut dalam rekrutmen P3K atau PPK.

Hal ini diatur dalam pasal 16 ayat a PP P3K atau PPPK.
Dalam pasal itu disebutkan, setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi P3K atau PPPK dengan memenuhi persyaratan usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi satu tahun sebelum masa pensiun.
"Artinya, semuanya mulai dari fresh graduate dari umur 20-59 tahun dijadikan sama-sama dalam satu plot. Itu tentunya melukai rasa keadilan para guru yang sudah mengabdi puluhan tahun di situ," kata Rosyidi kepada wartawan, usai bertemu Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (5/12/2018).
"Karena kekurangan guru, kok seolah-olah mereka (guru honorer) tidak diperhitungkan," tambah Unifah.
8. Tak Bisa Ikut Tes CPNS?
Pertanyaan seputar PPPK atau P3K ini juga ditanyakan di akun twitter resmi BKN @BKNgoid.
Salah satunya, warganet mempertanyakan seseorang dinyatakan lolos seleksi P3K atau PPPK masih bisa ikut tes CPNS atau tidak.
Terkait pertanyaan ini, warganet juga menyebut bahwa belum ada jawaban yang cukup memuaskan.