Ini Kisi-kisi Materi CAT P3K atau PPPK, Syarat Pemberkasan NIP dan 2 Poin Penting di Tes Wawancara
Terkait pelaksanaan seleksi P3K atau PPPK 2019 ini,BKN menyampaikan sejumlah informasi penting melalui akun twitter resminya @BKNgoid.
Penulis: Doan Pardede |
TRIBUNKALTIM.CO - Pendaftaran online untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (P3K atau PPPK) Tahap I telah ditutup, Minggu (17/2/2019) pukul 24.00 WIB.
Pendaftaran online P3K atau PPPK online Tahap I ini ditujukan untuk Tenaga Honorer eks Kategori II (K-II) guru, tenaga kesehatan (nakes), penyuluh pertanian, dan tenaga kependidikan (tendik) di Perguruan Tinggi Negeri (PTN).
Terkait pelaksanaan seleksi P3K atau PPPK 2019 ini, Badan Kepegawaian Negara (BKN) juga menyampaikan sejumlah informasi penting melalui akun twitter resminya @BKNgoid.
Di antaranya seputar materi ujian CAT hingga wawancara, kelengkapan dokumen, dan syarat pemberkasan Nomor Induk P3K atau PPPK bagi pelamar yang dinyatakan lulus seleksi.
"#SobatBKN Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menerbitkan peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).#P3K2019#2019JadiASN
Berita selengkapnya https://goo.gl/Po7dxD https://goo.gl/Po7dxD," kata @BKNgoid.
Daftar 305 Pemda yang Gelar Seleksi P3K/PPPK Tahap I, Bakal Ada Rekrutmen Tahap II untuk Umum
8 Hal Seputar P3K atau PPPK 2019 yang Pernah Dikritik Honorer, Termasuk Peluang jadi PNS
Berikut poin-poin penting Peraturan BKN Nomor : 1 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) P3K atau PPPK tahun 2019.
Pasal 1 :
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. P3K atau PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
2. Pengadaan P3K atau PPPK adalah kegiatan untuk mengisi kebutuhan PPPK yang dilakukan melalui tahapan
perencanaan, pengumuman lowongan, pelamaran, seleksi, pengumuman hasil seleksi, dan pengangkatan P3K atau PPPK.
Pasal 2 :
Pengadaan P3K atau PPPK dilakukan melalui tahapan:
a. perencanaan P3K atau PPPK
b. pengumuman lowongan P3K atau PPPK
c. pelamaran P3K atau PPPK
d. seleksi dan pengumuman hasil seleksi P3K atau PPPK
e. pengangkatan menjadi calon P3K atau PPPK
f. pengangkatan menjadi P3K atau PPPK
Pendaftaran PPPK/P3K 2019 untuk Honorer Eks K-II Sudah Dibuka, Perhatikan Syarat Wajib Ini
Sudah Dibuka! Honorer Eks K-II Bisa Daftar PPPK/P3K 2019 Sekarang, Syarat Wajib Ini jadi Sorotan
Pasal 14
(1) Persyaratan untuk dapat melamar menjadi P3K atau PPPK terdiri atas:
a. usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;
c. tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat
sebagai PNS, P3K atau PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta atau pegawai lainnya antara lain pegawai Badan Usaha Milik Negara dan pegawai Badan Usaha Milik Daerah;
d. tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
e. memiliki kualifikasi persyaratan jabatan; pendidikan sesuai dengan
f. memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;
g. sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar yang dibuktikan
dengan:
1 . surat keterangan sehat dari dokter unit pelayanan kesehatan pemerintah sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar; dan
2. surat keterangan tidak mengonsumsi/ menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh dokter dari unit pelayanan kesehatan pemerintah atau pejabat yang berwenang dari badan llembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba yang wajib diserahkan setelah pelamar tersebut dinyatakan lulus seleksi pengadaan P3K atau PPPK;
h. surat pernyataan pengunduran diri sebagai P3K atau PPPK yang telah disetujui oleh PPK atau pejabat lain yang ditunjuk yang membidangi kepegawaian paling rendah jabatan pimpinan tinggi pratama; dan
i. persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yangditetapkan oleh PPK.
(2) Persyaratan tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dikecualikan bagi P3K atau PPPK yang diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri karena tidak memenuhi target kinerja atau melakukan pelanggaran disiplin.
(3) Usia pelamar sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) huruf a, ditentukan berdasarkan tanggal kelahiran yang
tercantum pada Surat Tanda Tamat Belajar lijazah yang digunakan sebagai dasar untuk pelamaran.
(4) Setiap pelamar harus mcmenuhi dan menyampaikan semua persyaratan pelamaran sebagaimana tercantum
dalam pengumuman.
(5) Setiap pelamar berhak untuk memperoleh informasi tentang seleksi PPPK dari instansi yang akan dilamar.
(6) Penyampaian surat lamaran dan dokumen yang dipersyaratkan diterima paling lambat 10 hari kerja sebelum pelaksanaan seleksi administrasi.
Pasal 15 :
Tahapan pelamaran terdiri atas:
a. pendaftaran; dan
b. penyampaian dokumen lamaran.
Pasal 16 :
(1) Pendaftaran dilakukan secara online melalui laman https: / / sscasn. bkn. go . id atau laman lainnya yang
ditentukan oleh BKN.
(2) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan cara memasukkan data pelamar yang
paling kurang terdiri atas:
a. nomor identitas kependudukan;
b. nama lengkap;
c. tempat (kabupaten lkota), tanggal, bulan, tahun kelahiran;
d. kualifikasi pendidikan sesuai tjazah yang dimiliki yang disyaratkan oleh jabatan;
e. jabatan yang dilamar;
f. instansi yang dilamar;
g. alamat e-mail; dan
h. nomor telepon atau handphone yang dihubungi.
(3) Berdasarkan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setiap pelamar mendapatkan nomor registrasi
(4) Nomor registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), digunakan untuk melakukan tahap selanjutnya yaitu
seleksi administrasi.
Pasal 17 :
(1) Setelah melakukan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada Pasal 16, pelamar menyampaikan dokumen yang terdiri atas:
a. bukti registrasi;
b. surat lamaran yang telah ditandatangani oleh pelamar sesuai dengan format yang telah ditentukan
oleh panitia seleksi nasional pengadaan P3K atau PPPK
c. fotokopi KTP;
d. fotokopr rjazah sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan dan dilegalisir oleh pejabat yang
berwenang sesuai dengan kualifikasi pendidikan dan tugas yang ditetapkan;
e. pasfoto terbaru ukuran 4 x 6 cm sebanyak 2 lembar dengan latar belakang berwarna merah;
f. surat pernyataan yang telah ditandatangani oleh pelamar sesuai contoh sebagaimana tercantum
dalam Lampiran IV yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini; dan
g. persyaratan lainnya yang diperlukan.
(2) Penyampaian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat disampaikan dalam bentuk salinan cetak atau salinan digital.
(3) Dalam hal dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (21 disampaikan secara elektronik maka dokumen
disampaikan dalam bentuk pindai dokumen asli.
SELEKSI DAN PENGUMUMAN HASIL SELEKSI
Pasal 18 :
Penyelenggaraan seleksi pengadaan P3K atau PPP ada 3 tahapan, yaitu:
a. seleksi administrasi;
b. seleksi kompetensi; dan
c. wawancara.
Pasal 19 :
(1) Panitia seleksi instansi pengadaan PPPK melaksanakanseleksi administrasi terhadap seluruh dokumen pelamaran yang diterima yang disampaikan oleh pelamar yang sudah melakukan registrasi.
(2) Seleksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dilakukan untuk mencocokkan persyaratan
administrasi dengan dokumen pelamaran yang disampaikan oleh pelamar.
(3) Pemeriksaan kelengkapan dokumen dilakukan sesuai dengan syarat yang ditentukan.
(4) Apabila dokumen tidak memenuhi persyaratan administrasi, pelamar dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi.
(5) Dokumen yang memenuhi syarat dan yang tidak memenuhi syarat diberi tanda/kode yang berbeda,
(6) Panitia seleksi lnstansl pengadaan PPPK wajib mengumumkan hasil seleksi administrasi secara terbuka melalui laman instansi, surat kabar, papan pengumuman, danlatau bentuk lain yang memungkinkan, baik yang lulus maupun tidak lulus seleksi administrasi.
(7) Pengumuman bagi pelamar yang tidak lulus seleksi administrasi disertai dengan keterangan yang
menyebabkan yang bersangkutan tidak lulus.
(8) Hasil penetapan pelamar yang lulus maupun yang tidak lulus seleksi administrasi menjadi kewenangan
ketua panitia seleksi instansi pengadaan PPPK.
(9) Untuk mengikuti tahapan seleksi selanjutnya, pelamar yang lulus seleksi administrasi diberikan kartu
tanda peserta seleksi atau mencetak kartu tanda peserta seleksi dengan cara mengunduh dari laman
https:/ / sscasn. bkn.go.id atau laman lainnya yang ditentukan oleh BKN.
(10) Data pelamar yang telah dinyatakan lulus seleksi administrasi, disampaikan kepada panitia seleksi
nasional pengadaan PPPK paling lambat 14 hari kerja sebelum pelaksanaan seleksi kompetensi.
(11) Bagi instansi yang menggunakan laman https: / / sscasn. bkn. go. id atau laman lainnya yang
ditentukan oleh BKN maka penyampaian data pelamar yang telah dinyatakan lulus seleksi administrasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (10), dianggap telah diterima apabila instansi telah memberikan tanda
penyelesaian secara elektronik.
(12) Data pelamar yang telah dinyatakan lulus se leksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (10),
disampaikan melalui sistem yang telah terintegrasi dengan CAT BKN dan f atau CAT lainnya yang
ditentukan BKN.
(13) Pelamar yang lulus seleksi administrasi berhak mengikuti seleksi kompetensi.
Seleksi Kompetensi
Pasal 20 :
(1) Seleksi kompetensi terdiri atas seleksi kompetensi manajerial, kompetensi teknis, dan kompetensi
sosial kultural.
(2) Seleksi kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan untuk menilai kesesuaian kompetensi
manajerial, kompetensi teknis, dan kompetensi sosial kultural yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi jabatan.
Wawancara
Pasal 21 :
(1) Peserta seleksi kompetensi yang telah dinyatakan lulus seleksi kompetensi wajib mengikuti tes wawancara yang diselenggarakan oleh panitia pengadaan P3K atau PPPK.
(2) Tes wawancara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bertujuan untuk menilai moralitas dan integritas peserta seleksi kompetensi. Hasil tes wawancara sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1), digunakan sebagai bahan penetapan kelulusan hasil seleksi.
PENGANGKATAN MENJADI CALON P3K atau PPPK
Pasal 23 :
Pengangkatan menjadi calon P3K atau PPPK dilaksanakan melalui tahapan sebagai berikut:
a. pemanggilan;
b. penyerahan persyaratan administrasi;
c. pemeriksaan kelengkapan;
d. penyampaian usul penetapan nomor induk P3K atau PPPK
e. penetapan nomor induk P3K atau PPPK; dan
f. keputusan penetapan nomor induk P3K atau PPPK.
Penyerahan Persyaratan Administrasi
Pasal 25 :
Setiap peserta seleksi yang dinyatakan lulus seleksi, untuk diangkat menjadi calon P3K atau PPPK wajib menyerahkan surat lamaran yang telah diisi dan ditandatangani dengan tinta hitam sesuai format yang telah ditentukan oleh panitia seleksi nasional pengadaan P3K atau PPPK, ditujukan kepada PPK disertai dengan:
a. fotokopi U azah/ STTB yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan kualifikasi pendidikan dan tugas yang ditetapkan;
b. daftar riwayat hidup yang ditandatangani oleh peserta dan bermeterai, yang formulir isiannya sudah tercetak
pasfoto yang disediakan melalui laman https:/ / sscasn.bkn.go.id atau di laman lainnya yang ditentukan oleh panitia seleksi nasional pengadaan P3K atau PPPK sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini;
c. Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia;
d. surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan pemerintah;
e. surat keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif
lainnya yang ditandatangani oleh dokter dari unit pelayanan kesehatan pemerintah atau pejabat yang
berwenang dari badan/ lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba dimaksud;
dan
f. surat pernyataan yang formulir isiannya disediakan oleh pejabat yang secara fungsional bertanggung jawab di
bidang kepegawaian, berisi tentang:
1. tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah
mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;
2. tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat
sebagai calon PNS atau PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara
Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta atau pegawai lainnya antara lain pegawai Badan Usaha Milik Negara dan pegawai Badan Usaha Milik Daerah;
3. tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, P3K atau PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau
anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
4. tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis; dan
5. bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang
ditentukan oleh Instansi Pemerintah, sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
g. Persyaratan tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagaimana dimaksud
pada huruf f angka 2 dikecualikan bagi PPPK yang diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan
sendiri karena tidak memenuhi target kinerja atau melakukan pelanggaran disiplin.
Kisi-kisi Soal
Dilansir oleh makassar.tribunnews.com, ada Badan Kepegawaian Negara (BKN) membocorkan kisi-kisi soal perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2019.
Kisi-kisi soal ini bisa menjadi panduan bagi anda yang ingin ikut seleksi PPPK atau P3K.
Kepala Biro Humas BKN, Muhammad Ridwan memberi sedikit bocoran mengenai tahapan tes seleksi untuk PPPK tersebut.
Meskipun tidak akan ada Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), namun para calon PPPK tetap akan melaksanakan tes menggunakan komputer atau Computer Assisted Test (CAT).
"Kisi-kisi soalnya nanti tidak akan SKD. Jadi setelah seleksi administrasi akan ada seleksi manajerial, sosio kultural dan teknis," jelasnya di Jakarta, Jumat (8/2).
Ridwan menambahkan tes ini tidak akan sesusah SKD pada seleksi CPNS.
"Nanti soalnya dijamin tidak susah, misal untuk guru ya akan di tes mengenai guru lagi. Tapi kan itu sudah menjadi kegiatan mereka sehari-hari," ujarnya.
"Soal untuk PPPK tidak akan out of the box, misalnya lagi tenaga kesehatan nanti akan dites bagaimana cara mereka melayani orang-orang seperti biasanya.
Jadi tidak akan ada yang gagal karena jawabannya sudah dilakukan setiap hari oleh mereka, jadi tidak akan lagi yang gagal pas CAT seperti CPNS yang gagal saat SKD di TKP atau TKW lainnya," tandasnya.
(Tribunkaltim/Doan Pardede)
Follow Instagram tribun Kaltim
Subscribe official YouTube Channel Tribun Kaltim, klik di sini