Pilpres 2019
Soal Kepemilikan Lahan Prabowo Subianto, Wapres JK: Saya yang Kasih Itu
"Kebetulan waktu itu saya yang kasih itu (memutuskan lahan itu dikelola oleh Prabowo)," ujar Jusuf Kalla (JK) di kantornya,
Pada tahun itu pula akhirnya terbinanya rumah tangga pasanganPrabowo Subianto dengan Titiek Soeharto.
Kembali lagi soal lahan, kata Fadli Zon, dalam proses lelang tersebut banyak lahan yang justru dikuasai asing.
"Banyak aset-aset itu kemudian diambil alih oleh BPN ( Badan Pertanahan Nasional) dilelang dan banyak yang jatuh ke tangan asing. Jadi kita bersyukur bahwa itu jatuh ke tangan Pak Prabowo melalui suatu proses lelang. Jadi Pak Prabowo justru menyelamatkan aset bangsa," ujar Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/2/2019).
• Soal Serangan Pribadi Capres Saat Debat, Bawaslu Sebut Hukuman Berupa Sanksi Etik
Ia pun menilai wajar Prabowo Subianto menguasai lahan seluas itu sebab Ketua Umum Gerindra itu memang seorang pengusaha.
Lebih lanjut, Fadli Zon menambahkan, lahan tersebut sedianya tetap milik negara lantaran Prabowo Subianto hanya memanfaatkannya lewat Hak Guna Usaha (HGU).
"Pak Prabowo ini kan juga berangkat dari Pasal 33. Harusnya cabang-cabang produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai negara. Walaupun ini tentu bisa menjadi perdebatan panjang. Karena ada swasta yang bisa menguasai jutaan hektar," tutur Fadli Zon memaparkan.
"Walaupun sebenarnya juga dibatasi dan itu perusahaan, bukan milik pribadi beliau. Jadi Hak Guna Usaha, HPH, itu adalah perusahaan. Jadi bukan menjadi milik itu," lanjut Wakil Ketua Umum Gerindra itu.

Ditanami Sawit
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) membenarkan pengakuan calon presiden Prabowo Subianto ihwal status ratusan ribu hektar lahan yang dia kuasai.
"Beliau mengatakan seperti itu, ya betul. Semua orang juga tahu," kata Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN Himawan Arief Sugoto kepada Kompas.com, Senin (18/2/2019).
Menurut Himawan Arief Sugoto, lahan yang dikuasai Prabowo Subianto dimanfaatkan untuk berbagai macam perkebunan.
"Perkebunan sawit, perkebunan macam-macam," ujarnya.
Namun, Himawan Arief Sugoto mengaku kurang memahami soal batasan minimal dan maksimal luas perkebunan yang bisa dikuasai perorangan.
Hanya, ia menegaskan, lahan yang berstatus HGU dapat dimanfaatkan hingga 35 tahun.
"Saya enggak mau buka-buka data. Ada pihak tertentu yang wajib menyatakan. Untuk konsumsi publik, saya tidak boleh menyebut," katanya.