Pilpres 2019

Soal Serangan Pribadi Capres Saat Debat, Bawaslu Sebut Hukuman Berupa Sanksi Etik

Dalam debat, Jokowi menyebut Prabowo memiliki lahan di Kalimantan Timur sebesar 220.000 hektar dan di Aceh Tengah sebesar 120.000 hektar.

TRIBUNNEWS/AMRIYONO PRAKOSO
Pimpinan Bawaslu, Rahmat Bagja 

TRIBUNKALTIM.CO - Evaluasi dan rekomendasi akan diberikan Bawaslu terkait dengan pelaksanaan debat kedua Pilpres 2019 yang digelar pada Minggu (17/2/2019) di Hotel Sultan Jakarta. 

Hal ini disampaikan oleh anggota Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) Rahmat Bagja. 

Evaluasi dan rekomendasi  sehubungan dengan debat kedua Pilpres 2019 itu akan dituangkan dalam sebuah surat yang mencakup tiga poin.

Dilaporkan Karena Sebut Kepemilikan Lahan, Jokowi: Kalau Debat Dilaporkan, Enggak Usah Debat Saja

Gunung Bromo Erupsi, Kolom Abu Capai Ketinggian 2929 Meter 

Inilah Daftar Perusahaan Milik Prabowo Subianto di Kalimantan Timur dan Aceh

Salah satu poinnya memuat soal serangan pribadi capres terhadap lawan saat debat.

Namun demikian, Bagja mengatakan, poin serangan pribadi itu hingga saat ini masih dalam pembahasan.

"Nanti ada surat nanti kita dalam sehari dua hari ini. Tunggu aja," kata Bagja di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Senin (18/2/2019) malam.

"Ada tiga poin yang nanti kita bahas, yaitu teknis, supporter yang terlalu ramai. Terakhir ya salah satunya itu (serangan pribadi), kan lagi dibahas," sambungnya.

Ingin Belanja dengan Suasana Lokal? Ini 11 Pasar Tradisional di Samarinda

Menurut Bagja, aturan soal serangan pribadi tidak dimuat dalam peraturan perundang-undangan manapun.

Aturan tersebut, dimuat dalam tata tertib debat.

Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar sebelumnya mengatakan, aturan soal serangan pribadi tertuang dalam aturan debat yang dibuat KPU bersama Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf maupun Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga.

Jika ada pihak yang melanggar aturan kesepakatan tersebut, maka sanksinya sebatas sanksi etik.

"Jadi memang sanksinya apabila ada pelanggaran terhadap tata krama debat, aturan debat yg disepakati bersama, adalah sanksi etika ataupun norma antara TKN ataupun BPN," ujar Fritz.

Fritz menambahkan, yang diatur dalam peraturan perundang-undangan adalah larangan menyebarkan kebencian dan menghina dalam debat maupun selama masa kampanye.

Aturan itu tertuang dalam Pasal 280 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Seputar Rakornas Forsesdasi di Balikpapan, 500 Sekretaris Daerah se Indonesia Datangi Kota Minyak

Polres PPU Gelar Millenial Safety Road Festival 17 Maret, Ini Rencana Jumlah Peserta

Diberitakan sebelumnya, Calon presiden nomor urut 01 Joko Widodo dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atas tuduhan menyerang pribadi lawan saat debat kedua pilpres, Minggu (17/2/2019). Pelapor adalah Tim Advokat Indonesia Bergerak (TAIB).

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved