Pilpres 2019
Moderator Debat Capres 2019 Dituding Berat Sebelah, Begini Bantahan KPU
Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan menegaskan tidak ada motif curang yang dilakukan pihaknya dalam melaksanakan Debat Capres 2019 edisi kedua
Penulis: Syaiful Syafar | Editor: Januar Alamijaya
Capture Vidio.com tvOne
Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan saat tampil di acara ILC tvOne, Selasa (19/2/2019) malam. Dalam forum tersebut, KPU menegaskan tidak ada motif curang dalam pelaksanaan Debat Capres 2019 edisi kedua.
"Jadi memang sanksinya apabila ada pelanggaran terhadap tata krama debat, aturan debat yg disepakati bersama, adalah sanksi etika ataupun norma antara TKN ataupun BPN," ujar Fritz.
Fritz menambahkan, yang diatur dalam peraturan perundang-undangan adalah larangan menyebarkan kebencian dan menghina dalam debat maupun selama masa kampanye.
Aturan itu tertuang dalam Pasal 280 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Jangan lupa follow Instagram tribunkaltim:
Subscribe channel Youtube newsvideo tribunkaltim:
(TribunKaltim.co/Syaiful Syafar)