Pilpres 2019
Moderator Debat Capres 2019 Dituding Berat Sebelah, Begini Bantahan KPU
Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan menegaskan tidak ada motif curang yang dilakukan pihaknya dalam melaksanakan Debat Capres 2019 edisi kedua
Penulis: Syaiful Syafar | Editor: Januar Alamijaya
TRIBUNKALTIM.CO - Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan menegaskan tidak ada motif curang yang dilakukan pihaknya dalam melaksanakan Debat Capres 2019 edisi kedua pada Minggu (17/2/2019).
Menurut Wahyu Setiawan, KPU sejauh ini hanya berusaha memperbarui mekanisme debat, merancang agar calon presiden tampil lebih rileks, nyaman, dan tampil lebih eksploratif dalam menuangkan gagasan besar untuk membangun Indonesia lima tahun ke depan.
"Tampaknya format itu membuat capres lebih nyaman," kata Wahyu Setiawan dalam forum diskusi Indonesia Lawyers Club (ILC) yang tayang di tvOne, Selasa (19/2/2019).
Wahyu Laksana juga membantah tuduhan terkait peran moderator yang berat sebelah dalam memandu Debat Capres 2019 edisi kedua.
"Moderator sudah berperan baik. Kalau disimak baik-baik, tidak benar hanya capres tertentu yang dipotong. Moderator memotong pembicaraan apabila waktu sudah habis," kata Wahyu.

Terkait tata laksana debat, Wahyu Setiawan menegaskan bahwa hal itu sudah disetujui oleh dua kubu capres, baik TKN Jokowi-Ma'ruf maupun BPN Prabowo-Sandi pada pertemuan 14 Februari 2019.
Dalam Debat Capres 2019 edisi kedua, KPU juga mengundang para pendukung capres dengan jumlah yang berimbang.
"KPU mengundang total 600 orang. 140 undangan untuk pendukung capres nomor 1, 140 untuk capres nomor 2, dan sisanya adalah undangan KPU. Jadi, undangan terbesar itu undangan KPU yang terdiri dari tokoh-tokoh dan pemerhati," kata Wahyu Setiawan.
Mengenai pernyataan Jokowi yang dianggap menyerang pribadi Prabowo, KPU pun punya sikap.
"Kami jelaskan bahwa debat capres itu metode kampanye. Satu-satunya pihak yang dapat menafsirkan apakah pernyataan itu meyerang adalah Bawaslu," kata Wahyu Setiawan.

KPU, kata Wahyu, pun mempersilakan kepada para pendukung capres untuk melaporkan secara resmi ke Bawaslu jika menemukan adanya dugaan pelanggaran kampanye.
"Intinya debat yang kita laksanakan ini bukan hanya melayani capers saja, tapi melayani seluruh masyarakat Indonesia," pungkas Wahyu Setiawan.
Jokowi Dilaporkan ke Bawaslu
Tuduhan Joko Widodo (Jokowi) soal kepemilikan lahan Prabowo Subianto di Kalimantan Timur dan Aceh Tengah berbuntut laporan ke Bawaslu.
Gara-gara komentar itu Jokowi dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atas tuduhan pelanggaran pemilu, karena menyerang pribadi Prabowo Subianto saat Debat Capres 2019 jilid II, Minggu (17/2/2019).
Pelapor adalah Tim Advokat Indonesia Bergerak (TAIB).
Mereka menuding Jokowi menyerang pribadi Prabowo dengan menghina yang bersangkutan ketika debat.
Tudingan itu mengacu pada pernyataan Jokowi yang menyebut kepemilikan lahan Prabowo di Kalimantan Timur dan Aceh Tengah.
"Dugaan fitnah atau kebohongan capres 01 ini lebih kepada menyampaikan bahwa Pak Prabowo Subianto mempunyai atau punya lahan atau kepemilikan tanah seluas 2.200 hektar di Kalimantan Timur dan 120.000 hektar lagi di Aceh Tengah. Itu adalah sebuah statement yang menyerang personal secara pribadi," kata angggota TAIB, Djamaluddin Koedoeboen, di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Senin (18/2/2019).

Menurut pelapor, dalam debat Prabowo Subianto tidak mengakui bahwa lahan yang disebutkan Jokowi itu adalah hak milik pribadinya.
Prabowo Subianto menyebut bahwa lahan itu adalah Hak Guna Usaha (HGU).
Pelapor mengatakan, HGU bukan atas nama pribadi Prabowo, tetapi atas nama perusahaan.
Oleh karenanya, pelapor menuding Jokowi melanggar Pasal 280 ayat 1 huruf (c) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Pasal itu melarang peserta, pelaksana dan tim kampanye menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau peserta pemilu yang lain selama kampanye.
Dalam aduannya, pelapor membawa bukti berupa foto tangkapan layar berita online dan rekaman video pernyataan Jokowi soal lahan Prabowo.
Pelapor meminta Bawaslu dapat segera menindaklanjuti aduan mereka.
"Kita juga minta kepada pihak Bawaslu dan KPU untuk menegur keras Jokowi agar tidak lagi melakukan hal-hal seperti ini di debat debat berikutnya," tandas Djamaluddin.
Dalam debat, Jokowi menyebut Prabowo Subianto memiliki lahan di Kalimantan Timur sebesar 220.000 hektar dan di Aceh Tengah sebesar 120.000 hektar.
Prabowo Subianto pun mengakui data tersebut.
Ia mengatakan status tanah tersebut merupakan Hak Guna Usaha (HGU) yang sewaktu-waktu bisa diambil kembali oleh negara.
"Itu benar, tapi itu HGU (hak guna usaha), itu milik negara," ujar Prabowo Subianto.
"Setiap saat negara bisa ambil kembali. Kalau untuk negara, saya rela kembalikan itu semua," kata Prabowo.
"Tapi, daripada jatuh ke orang asing, lebih baik saya yang kelola karena saya nasionalis dan patriot," kata Prabowo Subianto.
Sikap Bawaslu
Evaluasi dan rekomendasi akan diberikan Bawaslu terkait dengan pelaksanaan debat kedua Pilpres 2019 yang digelar pada Minggu (17/2/2019) di Hotel Sultan Jakarta.
Hal ini disampaikan oleh anggota Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) Rahmat Bagja.

Evaluasi dan rekomendasi sehubungan dengan debat kedua Pilpres 2019 itu akan dituangkan dalam sebuah surat yang mencakup tiga poin.
Salah satu poinnya memuat soal serangan pribadi capres terhadap lawan saat debat.
Namun demikian, Bagja mengatakan, poin serangan pribadi itu hingga saat ini masih dalam pembahasan.
"Nanti ada surat nanti kita dalam sehari dua hari ini. Tunggu aja," kata Bagja di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Senin (18/2/2019) malam.
"Ada tiga poin yang nanti kita bahas, yaitu teknis, supporter yang terlalu ramai. Terakhir ya salah satunya itu (serangan pribadi), kan lagi dibahas," sambungnya.
Menurut Bagja, aturan soal serangan pribadi tidak dimuat dalam peraturan perundang-undangan manapun.
Aturan tersebut, dimuat dalam tata tertib debat.
Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar sebelumnya mengatakan, aturan soal serangan pribadi tertuang dalam aturan debat yang dibuat KPU bersama Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf maupun Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga.
Jika ada pihak yang melanggar aturan kesepakatan tersebut, maka sanksinya sebatas sanksi etik.
"Jadi memang sanksinya apabila ada pelanggaran terhadap tata krama debat, aturan debat yg disepakati bersama, adalah sanksi etika ataupun norma antara TKN ataupun BPN," ujar Fritz.
Fritz menambahkan, yang diatur dalam peraturan perundang-undangan adalah larangan menyebarkan kebencian dan menghina dalam debat maupun selama masa kampanye.
Aturan itu tertuang dalam Pasal 280 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Jangan lupa follow Instagram tribunkaltim:
Subscribe channel Youtube newsvideo tribunkaltim:
(TribunKaltim.co/Syaiful Syafar)