Breaking News

Perhitungan Nilai Tes CPNS dan P3K atau PPPK Jauh Beda, 1 Soal Benar bukan Bernilai 5 tapi 1-3 Poin

Ada perbedaan mencolok antara tes CPNS dan P3K atau PPPK, khususnya dalam jumlah soal, materi, dan bobot nilai setiap soal.

Penulis: Doan Pardede |
SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ
Peserta saat bersiap mengikuti ujian menggunakan Computer Assisted Tes (CAT) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pemprov Jatim di Badan Kepegawaian Negara Kantor Regional II Surabaya di Sidoarjo, Jumat (26/10). Tes untuk P3K atau PPPK 2019 akan digelar tanggal 23 - 24 Februari 2019 ini. 

TRIBUNKALTIM.CO - Badan Kepegawaian Negara (BKN) terus menyampaikan informasi seputar perkembangan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K atau PPPK).

Informasi ini ini disampaikan melalui twitter resmi BKN @BKNgoid.

Salah satunya seputar teknis pelaksanaan tes P3K atau PPPK dan cara perhitungan nilai.

Pantauan Tribunkaltim.co  di twitter @BKNgoid, Jumat (22/3/2019), ada perbedaan mencolok antara tes CPNS dan P3K atau PPPK.

Untuk tes CPNS 2019, sesuai Permenpan-RB no 37 tahun 2018 disebutkan bahwa peserta CPNS harus melalui Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang terdiri dari 3 materi soal yaitu :

1. Tes Karakteristik Pribadi (TKP)

2. Tes Intelegensia Umum (TIU)

3. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Jumlah soal adalah 100 buah terdiri dari :

- soal TKP sebanyak 35 butir

- soal TIU 30 butir soal

- soal TWK 35  butir soal.

Nilai untuk materi soal TIU dan TWK apabila benar nilainya 5  dan apabila salah atau tidak menjawab nilainya 0 (nol).

Dengan demikian, nilai maksimal adalah 500 terdiri dari:

- nilai maksimal untuk TKP : 175

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved