Pengakuan Pengetap BBM Subsidi Kasih Fee ke Petugas SPBU, Polres Balikpapan Langsung Tangkap

Keberadaan Polres Balikpapan ungkap pengetap BBM subsidi berupa solar ada kongkalikong dengan pihak SPBU kini kasusnya diproses. Modusnya begini.

Tribunkaltim.co/ilo
Ilustrasi - Bahan bakar minyak jenis solar. 

Laporan Wartawan Tribunkaltim.co, Muhammad Fachri Ramadhani

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Kongkalikong antara pengetap Bahan Bakar Minyak atau BBM solar subsidi dengan SPBU diduga terjadi dalam kasus lIegal Oil yang baru diungkap oleh Polres Balikpapan, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.

Pelaku Andi Azwar (44), membenarkan bila ia tiba di SPBU, petugasnya sudah kenal dan mengerti.

Bahkan ia memberikan fee kepada petugas SPBU setiap liter BBM yang masuk ke dalam tangki modifikasi di kendaraannya.

Live Streaming Persija Jakarta vs Becamex Binh Duong, Steven Paulle Dipasang di Laga Perdana Ini

Melihat Makam Tua Belanda di Asrama Bukit Balikpapan, Batu Nisan Bertuliskan Gaya Belanda

Pasca Acara Munajat 212, Wakil Ketua MPR Ingatkan Jangan Ganggu Kebebasan Pers

"Petugas SPBU sudah ngerti. Gak kasih seberapa. Saya Kasih fee per liternya Rp200 perak, ke petugas SPBU," katanya kepada Tribunkaltim.co pada Senin (25/2/2019) di ruang Tipidter Satreskrim Polres Balikpapan, Jl Jenderal Sudirman Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur.

Kepada Tribunkaltim.co, ia mengaku sendiri melakukan pengetapan BBM subsidi di SPBU Balikpapan. Tak ada yang perintah. Ia bawa ke Samboja Kukar, untuk kemudian diecerkannya demi meraup keuntungan.

"Per liter saya jual Rp7 ribu, belinya, kan, Rp 5150. Untung lebih seribu setiap liternya. Aku mulai 4 sampai 5 tahunan ngecer, kalau ambil ke SPBU ada sekitar 8 bulanan," bebernya.

Andi Azwar (44) pengetap solar subsidi beserta kendaraan modifikasinya diamankan di Mapolres Balikpapan. Usai tertangkap basah mengetap solar 1,4 ton di salah satu SPBU di Balikpapan.
Andi Azwar (44) pengetap solar subsidi beserta kendaraan modifikasinya diamankan di Mapolres Balikpapan. Usai tertangkap basah mengetap solar 1,4 ton di salah satu SPBU di Balikpapan. (Tribunkaltim/Fachri Ramadhani)

Ditanya kendaraan modifikasi khusus miliknya ia mengaku beli kendaraan bekas.

Pada truk berwarna merah itu terdapat tangki, mulai dari samping kiri-kanan, atas-bawah bak belakang. Tangki-tangki itu bisa memuat minyak sekitar 1,4 ton.

"Tergantung. Kalau mobil banyak, kadang kita antre gak dapat. Itu ecer sendiri. Gak disuruh sama orang," tuturnya.

Pengetahuan Jurnalis Terhadap Isu Bunuh Diri Masih Rendah, Ini Analisis Surveinya

Vanessa Angel Ternyata Pernah Terpukul Karena Batal Menikah, Sampai Stres dan Nyaris Bunuh Diri

Harga Tiket Pesawat Mahal, Jokowi Akan Panggil Dirut Pertamina Terkait Monopoli Avtur

Pemberitaan sebelumnya, polisi mengamankan pengetap solar di Balikpapan, Senin (25/2/2019) dini hari.

Sang sopir kendaraan muatan, Andi Azwar (44) terpaksa menginap di sel Mapolres Balikpapan.

Ia tertangkap basah tim opsnal Tipiter Satreskrim Polres Balikpapan dipimpin Ipda Heny Purba, saat sedang mengetap solar di SPBU di kawasan Kebun Sayur, Balikpapan Barat.

Pertamina MOR VI Kalimantan Tegaskan Tidak Ada Pembatasan Kuota BBM di Kota Balikpapan

Sejumlah Caleg Keberatan Balihonya Dicabut Secara Sepihak, Ini Penjelasan Pertamina

Solar sekitar 1,4 ton ditemukan petugas di truk muatan berwarna merah. Kendaraan tersebut dimodifikasi pelaku sehingga dapat memuat banyak solar.

Di bak belakangnya terdapat tempat rahasia menyimpan BBM. Di samping kiri-kanan serta bawah kendaraan juga ada.

Dalami Kasus Ledakan Dahsyat di KM Amelia Samarinda, Pekan Depan Polisi Panggil PT Pertamina

Santiago Solari Tuduh Pep Guardiola Sengaja Pandang Sebelah Mata Real Madrid

"Tadi malam saat ngetap di kawasan kebun sayur, pom bensin. Anggota ikutin, pas mengisi BBM subsdi solar sekitar 1,4 ton. Langsung ditangkap di Pom. Di cek kendaraan di dalamnya dimodifikasi (pelaku), ada tangki disiapin di beberapa tempat," kata Kapolres Balikpapan AKBP Wiwin Fitra melalui Kasat Reskrim AKP Makhfud Hidayat.

Lebih lanjut, pengungkapan kasus ilegal oil, berkat adanya informasi masyarakat terkait kelangkaan BBM solar subsidi di Balikpapan.

"Sudah lama diikuti. Dia operasional di Samboja. Baru tadi malam kita tangkap di Balikpapan," ungkapnya.

Dari pengakuan sang sopir, ia mengisi solar tak hanya di 1 SPBU di Balikpapan. Hampir semua SPBU di Balikpapan pernah ia sambangi. Diduga pelaku kongkalikong dengan pihak SPBU demi memuluskan perbuatan ilegalnya.

"Dari keterangannya, dia bilang kasih fee setiap berhenti. Orang SPBU sudah ngerti dia datang. Ini masih kembangkan, berapanya masih kita dalami," bebernya.

Saat ditanya sudah berapa lama ia melakukan pengetapan solar subsidi menggunakan kendaraan yang dimodifikasi dapat menampung solar ribuan ton, kepada petugas Andi mengaku belum genap setahun melakukan hal tersebut.

Dulunya diketahui ia kerja jadi supir tangki. Inisiatif ia beli kendaraan sendiri, lalu melakukan pengetapan BBM. Yang kemudian menjualnya sendiri di kawasan Samboja Kilometer 26.

"Sejak jadi supir tangki sudah kenal, mungkin, jadi gak kesulitan komunikasi dengan petugas SPBU," ungkapnya.

Pelaku menjual BBM tersebut di kawasan dekat dengan tempat tinggalnya. Pelaku dijerat pasal 55 UURI Nomor 22 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman hukuman penjara di atas 7 tahun.

Truk Dimodifikasi Buat Tampung 1,4 Ton Solar

Polisi mengamankan pengetap bahan bakar minyak jenis solar bersubsidi di Kota Balikpapan, Senin (25/2/2019) dini hari.

Sang sopir kendaraan muatan, Andi Azwar (44) terpaksa menginap di sel Mapolres Balikpapan.

Ia tertangkap basah tim opsnal Tipiter Satreskrim Polres Balikpapan dipimpin Ipda Heny Purba. 

Live Streaming MNC TV - Persija Jakarta vs Becamex Binh Duong, AFC Cup 2019 (Piala AFC 2019)

Polisi Usut Persekusi Jurnalis di Acara Malam Munajat 212, Sudah Selidiki dan Kumpulkan Bukti

Curah Hujan di Berau Menurun, Waspadai Kebakaran Hutan dan Lahan

Si pelaku saat itu sedang mengetap solar di SPBU di kawasan Kebun Sayur, Balikpapan Barat, Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur.

Solar sekitar 1,4 ton ditemukan petugas di truk muatan berwarna merah. Kendaraan tersebut dimodifikasi pelaku sehingga dapat memuat banyak solar.

Di bak belakangnya terdapat tempat rahasia menyimpan BBM. Di samping kiri-kanan serta bawah kendaraan juga ada.

"Tadi malam saat ngetap di kawasan kebun sayur, pom bensin. Anggota ikutin, pas mengisi BBM subsdi solar sekitar 1,4 ton," ujarnya. 

Tanpa tedeng aling-aling, bergegaslah langsung ditangkap di POM bensin.

Andi Azwar (44) pengetap solar subsidi beserta kendaraan modifikasinya diamankan di Mapolres Balikpapan. Usai tertangkap basah mengetap solar 1,4 ton di salah satu SPBU di Balikpapan.
Andi Azwar (44) pengetap solar subsidi beserta kendaraan modifikasinya diamankan di Mapolres Balikpapan. Usai tertangkap basah mengetap solar 1,4 ton di salah satu SPBU di Balikpapan. (Tribunkaltim/Fachri Ramadhani)

Di cek kendaraan di dalamnya dimodifikasi oleh si pelaku. 

"Ada tangki disiapin di beberapa tempat," kata Kapolres Balikpapan AKBP Wiwin Fitra melalui Kasat Reskrim AKP Makhfud Hidayat kepada Tribunkaltim.co Senin (25/2/2019) siang.

Lebib lanjut, pengungkapan kasus ilegal oil, berkat adanya informasi masyarakat terkait kelangkaan BBM solar subsidi di Balikpapan.

"Sudah lama diikuti. Dia operasional di Samboja. Baru tadi malam kita tangkap di Balikpapan," ungkapnya.

Dari pengakuan sang sopir, ia mengisi solar tak hanya di 1 SPBU di Balikpapan.

Kasus Bekas Legislator Balikpapan Ini Resmi Dilimpahkan ke Kejati, Begini Tanggapan Kuasa Hukumnya

Sumbangan Dana Pembaca Tribunnews, Kerja Sama ACT dan Tribunnews Disalurkan pada Warga di Banten

Dua Group Band dan Dance Asal SMK di Samarinda Bakal Berlaga di Final Pucuk Cool Jam 2019

Nah, hampir semua SPBU di Kota Balikpapan pernah ia sambangi.

Diduga pelaku kongkalikong dengan pihak SPBU demi memuluskan perbuatan ilegalnya.

"Dari keterangannya, dia bilang kasih fee setiap berhenti. Orang SPBU sudah ngerti dia datang. Ini masih kembangkan, berapanya masih kita dalami," bebernya.

Saat ditanya sudah berapa lama ia melakukan pengetapan solar subsidi menggunakan kendaraan yang dimodifikasi. 

Kendaraan modifikasi tersebut dapat menampung solar ribuan ton. 

Kisah Fela Gadis 21 Tahun Dilelang Berbandrol Rp 19 miliar, Ada 60 Pengusaha Kaya Dunia Ikut Lelang

Saat diperiksa kepada petugas, Andi mengaku belum genap setahun melakukan hal tersebut.

Dulunya diketahui ia kerja jadi sopir tangki.

Curah Hujan di Berau Menurun, Waspadai Kebakaran Hutan dan Lahan

Asyik Plaza Balikpapan Kini Ada Area Main Bilyard dan WiFi Gratis Loh, Ini Jam Bukanya

Kaltara Tahun 2023 Berencana Menjual Listrik ke Sabah Malaysia, Berikut Ini Potensinya

Inisiatif ia beli kendaraan sendiri, lalu melakukan pengetapan BBM. Yang kemudian menjualnya sendiri di kawasan Samboja Kilometer 26, Kabupaten Kutai Kartanegara.

"Sejak jadi sopir tangki sudah kenal, mungkin, jadi gak kesulitan komunikasi dengan petugas SPBU," ungkapnya.

Pelaku menjual BBM tersebut di kawasan dekat dengan tempat tinggalnya.

Pelaku dijerat pasal 55 UURI Nomor 22 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancamab hukukan penjara di atas 7 tahun.

"Dijual ke orang lain, kita belum tahu apa industri kecil atau apa masih kami dalami. Di Wilayahnya di km 26, memang domisili dekat sana. Initinya Dia jual lagi untuk meraup keuntungan lebih besar," ungkapnya. ( )

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved