Berikut 7 Hal yang Harus Diwaspadai/Dihindari di Tes P3K/PPPK, Sudah Ada Korban di Tes CPNS 2018
Pelamar ASN dari jalur P3K/PPPK diimabu tetap waspada. Tahun 2018 lalu, ada sejumlah seputar penerimaan ASN yang sudah ditangani Kepolisian.
Penulis: Doan Pardede |
"Untuk orang dalam BKN sendiri saja susah kok. Adik ipar saya saja enggak lolos CPNS kemarin. Padahal saya orang BKN. Sulit lah. Kemungkinan itu, kecil sekali," ucapnya.
8. Tak perlu pakai jimat
Karo Humas Badan Kepegawaian Negara, Mohammad Ridwan juga meminta kepada seluruh pelamar nantinya, banyak berdoa dan percaya kepada kemampuan diri sendiri untuk tes CPNS.
Lolos atau tidaknya seorang pelamar, ditentukan dari diri sendiri, bukan orang lain, maupun jimat keberuntungan.
"Enggak, enggak usah bawa jimat nanti kalau tes. Percaya saja sama diri sendiri dan banyak berdoa. Jimat enggak nembus sistem online. He‑he‑he," ujarnya seraya tertawa.
Ujian PPPK/P3K 2019 Kemenag Tiba-tiba Ditunda, Ini Imbauan untuk yang Sudah Terlanjur Daftar
Perhitungan Nilai Tes CPNS dan P3K atau PPPK Jauh Beda, 1 Soal Benar bukan Bernilai 5 tapi 1-3 Poin
Sudah ada korban
Sepanjang tahun 2018 lalu, Kepolisian telah menangani sejumlah kasus yang berkaitan dengan penerimaan CPNS 2018. Berikut sejumlah kasus yang berhasil dihimpun Tribunkaltim.co :
1. Tarifnya hingga Rp 250 juta
Modus penipuan dalam proses rekruitmen calon pegawai negeri sipil ( CPNS) di Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, terungkap.
Dilansir oleh Kompas.com, korban disuruh membayar sejumlah uang tertentu dengan dalih sebagai uang muka dan memperlancar lobi. Besaran uang yang dibayarkan bervariasi, mulai dari Rp 25 juta hingga Rp 50 juta, bahkan ada yang meminta sebesar Rp 150 juta hingga Rp 250 juta.
Kapolres Ngawi AKBP Pranatal Hutajulu pun meminta warga lebih cerdas dengan menambah pengetahuan tentang rekruitmen CPNS secara benar. "Polisi juga meminta warga untuk melaporkan kepada pihak berwajib jika melihat ada indikasi praktik penipuan saat seleksi atau rekrutmen CPNS pada tahun ini," kata Pranatal, Selasa (9/10/2018).
Dia mengatakan, polisi mengawasi rekruitmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) di wilayahnya yang rawan disalahgunakan dan memicu praktik tindak kejahatan.
Sistem seleksi CPNS pada tahun 2018 yang didesain serbadaring (online) oleh pemerintah pusat adalah salah satu upaya untuk mencegah praktik penyuapan dan penipuan tersebut.
"Warga juga jangan mudah tergiur dengan janji calo PNS atau pelaku penipuan. Selama ini sudah banyak praktik penipuan tersebut. Namun, masih ada saja warga yang tertipu. Ironisnya, mereka tidak berani melaporkannya meski telah merugi puluhan juta rupiah," katanya.
2. Melapor setelah nama pelamar dinyatakan tak lulus
Salah seorang pelaku penipuan dengan dalih dapat membantu kelolosan calon pegawai negeri sipil atau CPNS 2018 di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia ( Kemenkumham) ditangkap polisi.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo seperti dilansir oleh Kompas.com, menyampaikan bahwa pelaku, Khoirul Anas, meminta sejumlah uang kepada korban dengan jumlah yang tidak sedikit.
Dedi menceritakan, penipuan ini terjadi tahun lalu, tepatnya pada 16 Oktober 2017 pukul 10.00 WIB. Namun, belakangan diketahui nama korban, Sudjono, tidak masuk dalam daftar CPNS Kemenkumham.
Keluarga korban kemudian mendatangi kepolisian setempat untuk melaporkan penipuan ini.
"Pada Senin (10/12/2018) sekira pukul 17.00 WIB, Subnit 1 mendapatkan informasi dari masyarakat bahawa seorang yang diduga melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan berada di Kabupaten Madiun," kata Dedi saat dihubungi, Jumat (14/12/2018) malam.
Setelah mendapatkan laporan tersebut, anggota Subnit 1 yang dipimpin oleh Ipda Tri Boy berangkat menuju Kabupaten Madiun dan menangkap pelaku.
Pelaku kemudian dibawa ke Polres Ngawi guna penyidikan lebih lanjut.
"Hasil pemeriksaan tersangka membenarkan dan mengakui bahwa telah melakukan tindak pidana penipuan dengan penggelapan dengan dalih masuk PNS Kemenkumham," ujar Dedi.
Pelaku disangka dengan Pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.
3. Polisi amankan komplotan joki
Andi Slamet alias Memet (30), pegawai koperasi di kantor Pemkot Makassar diamankan aparat Kepolisian Resort Kota Besar (Polrestabes) Makassar.
Dilasnir oleh makassar.tribunnews.com, Memet diamankan polisi lantaran diduga terlibat dalam kasus perjokian untuk meluluskan peserta dalam seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) Kementrian Hukum dan HAM (Kemenhumham) RI.
Memet diamankan bersama seorang lainnya, Muhammad Rusman (31), yang berprofesi wiraswasta warga Biringkanaya, Makassar.
Hal itu diungkapkan Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani didampingi Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Wirdhanto Hadicaksono, saat melakukan konfrensi pers di Mapolrestabes Makassar, Jl Ahmad Yani, Makassar, Kamis (8/11/2018) siang.
"Kemarin kita sudah tangkap enam orang, terakhir ini kita tangkap lagi dua orang. Atas nama Muhammad Rusman (33) pekerjaan swasta warga Biringkanaya, kemudian yang kedua Andi Slamet alias Memet seorang PNS di kota Makassar, dia di bagian koperasi," kata Dicky Sondani.
Keduanya diamankan lantaran diduga terlibat dalam kasus pemalsuan dokumen atau membuat identitas palsu agar joki lolos masuk ke ruang tes CPNS.
Andi Slamet saat ditanya Dicky Sondani, mengunkapkan, ia berperan sebagai perantara antara peserta tes CPNS dan joki.
Ambang batas kelulusan
Setelah melalui seleksi administrasi, pada Sabtu (22/2) dan Minggu (24/2), para pelamar ASN melalui jalur P3K/PPPK tahun anggaran 2019 mengikuti seleksi kompetensi masing-masing instansi yang melakukan perekrutan.
Terkait hal itu, pada 22 Februari 2019, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) seperti dilansir www.setkab,go.id, telah menandatangani Peraturan Menteri (Permen) PANRB Nomor 4 Tahun 2019 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi P3K Untuk Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan, dan Penyulih Pertanian.
Dalam Permen PANRB ini disebutkan, Seleksi P3K/PPPK Untuk Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan, dan Penyulih Pertanian tahun 2019 meliputi: a. seleksi administrasi; b. seleksi kompetensi; dan c. seleksi wawancara.
“Seleksi administrasi dilakukan untuk mencocokkan persyaratan administrasi dengan dokumen pelamaran,” bunyi Pasal 3 Permen PANRB ini.
“Peserta dinyatakan memenuhi nilai ambang batas kumulatif apabila memenuhi nilai seleksi kompetensi (teknis, manajerial, dan sosio kultural) paling rendah nilai 65 dan nilai seleksi kompetensi teknis paling rendah 42,” bunyi Pasal 7 ayat (1) Permen ini.
Apabila peserta telah memenuhi ambang batas sebagaimana dimaksud, menurut Permen PANRB ini, peserta harus memenuhi nilai ambang batas wawancara berbasis komputer paling rendah 15.
“Nilai wawancara dipergunakan apabila peserta memenuhi nilai ambang batas sebagaimana dimaksud,” tegas Pasal 8 Permen PANRB ini.
Ditegaskan dalam Permen PANRB ini, peserta yang dinyatakan lulus dalam seleksi PPPK harus memenuhi syarat: a. memperoleh nilai ambang batas sebagaimana dimaksud; dan b. kesesuaian dengan usulan kebutuhan/formasi instansi dengan pemeringkatan untuk masing-masing kelompok jabatan.
“Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 10 Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2019, yang telah diundangkan oleh Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM Widodo Ekatjahjana tanggal 22 Februari 2019. (JDIH Kementerian PANRB/ES)
(Tribunkaltim.co/Doan Pardede)
Follow Instagram Tribunkaltim.co di bawah ini:
Subscribe Youtube Channel Tribunkaltim.co di bawah ini: