Hakim Tak Lengkap Sidang Dugaan Penggelapan Umroh PT ATM Ditunda, Terdakwa Hamzah Disoraki Korban
Terdakwa Hamzah penggiat travel PT ATM sidangnya ditunda karena hakim kurang lengkap. Hamzah pun disoraki para korban dalam dugaan penggelapan umroh.
Penulis: Muhammad Fachri Ramadhani | Editor: Budi Susilo
Laporan Wartawan Tribunkaltim.co, Muhammad Fachri Ramdhani
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Terdakwa kasus penipuan dan penggelapan umrah PT Arafah Tamasya Mulya (ATM), Hamzah disoraki para korban jemaah yang gagal ke tanah suci, usai keluar dari ruang sidang Pengadilan Negeri Balikpapan.
"Dasar penipu. Kembalikan uang kami," sorak korban PT ATM saking geramnya lantaran batal berangkat ke tanah suci.
Rencananya Rabu (27/2/2019), Pengadilan Negeri Balikpapan menggelar sidang dengan acara mendengar keterangan saksi.
Kota Samarinda Punya Tiga Stadion Sepak Bola, Ini Dia Lokasi dan Sejarahnya
Terpidana Korupsi Beras Basah Kembalikan Kerugian Negara Rp 370 juta, Kasasi 7 Terdakwa Ditolak MA
Layape Dihukum Seumur Hidup, Istri Korban Pembunahan Caleg Berniat Banding
Namun sidang tersebut urung dilakukan, lantaran majelis hakim tak lengkap. Sehingga membuat sidang ditunda hingga 13 Mare mendatang.
"Hamzah ditunda karena hakim gak lengkap. Dua minggu terhitung dari hari ini," kata Kuasa Hukum mantan Dirut PT ATM Yohanis Maroko.
Untuk agenda tetap mendegarkan keterangan saksi yang dihadirkan JPU. "Rencana ada 3 saksi dari JPU. Dakwaan mereka, pasal 374, 372 dan 378 tentang penipuan dan penggelapan," ungkapnya.

Sementara pendamping hukum korban PT ATM Rio Ridhayon Demo yang turut hadir dalam persidangan, mengaku kecewa dengan tuntutan JPU.
Lantaran pasal dakwaan hanya kepada unsur penipuan dan penggelapan.
Mestinya juga tertera dakwaan tentang tindak pidana pencucian uang oleh terdakwa.
"Terus terang kami kecewa dengan dakwaan yang diajukan kejaksaan. Krn harusnya jaksa bisa mencari TPPU-nya, bukan hanya penipuan penggelapan," ungkapnya.
BREAKING NEWS - Layape Pembunuh Caleg di Kota Balikpapan Divonis Penjara Seumur Hidup
Layape Dihukum Seumur Hidup, Istri Korban Pembunahan Caleg Berniat Banding
Sukses Boyong Piala AFF 2019, Garuda Muda akan Kualifikasi Kejuaraan Tingkat Asia, Ini Jadwalnya
Para korban ATM meminta agar terdakwa Hamzah dihukum maksimal. Lantaran perbuatannya yang merugikan orang banyak.
"Kalau kita mengacyu pada 378 dan 374 KUHP, ancaman hukumannya sangat jauh dari unsur keadilan," tuturnya.
Seperti First Travel di Jakarta, itu dihukum 18 tahun penjara. Sementara penipuan dan penggelapan, maksimal hanya 4 tahun.
"Ini tak mencerminkan keadilan," selorohnya.
Pemberitaan sebelumnya, salah satu korban ATM, Rusli, warga Handil II ini menelan kerugian tak sedikit.
Uang sekitar Rp 5 miliar disetornya ke PT ATM Februari 2018 lalu.
Namun hingga saat ini tak jelas juntrungannya seperti apa dan bagaimana.

Usai penyedia jasa Travel haji dan umroh di Kaltim ini dipolisikan, lantaran gagal memberangkatkan ribuan jemaahnya.
Masa itu, Rusli ditawarkan Hamzah langsung untuk booking seat pesawat keberangkatan menuju tanah suci pada bulan April 2018.
Kota Samarinda Punya Tiga Stadion Sepak Bola, Ini Dia Lokasi dan Sejarahnya
Layape Dihukum Seumur Hidup, Istri Korban Pembunahan Caleg Berniat Banding
Terpidana Korupsi Beras Basah Kembalikan Kerugian Negara Rp 370 juta, Kasasi 7 Terdakwa Ditolak MA
Katanya, Hamzah menawarkan 437 seat kepada Rusli dengan budget sekitar Rp 7-8 Miliar.
Awalnya, Rusli tak curiga. Lantaran sebelumnya PT ATM selalu sukses memberangkatkan calon jemaahnnya.
Terlebih lagi, saat itu PT ATM bekerjasama dengan salah satu maskapai yang menyediakan jasa terbang langsung dari Balikpapan ke Arab Saudi.
"Saya sudah bayar Rp 4.830.000.000 untuk keberangkatan di bulan Ramadhan 2018. Februari bookingnya, ada bukti transfernya," bebernya.
Kendati sejak Februari 2018, turun peringatan dari Kemenag untuk travel jasa umroh di seluruh Indonesia, termasuk PT ATM juga kena, lantaran dianggap tak memiliki izin, Rusli menyadari hal itu.
Namun ia kemudian terus diyakinkan Hamzah, sebab PT ATM melakukan konsorsium dengan travel lain yang memiliki perizinan.
Nasi telah jadi bubur. Ternyata hingga saat ini belum ada titik terang.
Saat ditanya, adakah pihak ATM melakukan upaya pengembalian, Rusli menjawab tidak ada. Yang dilakukan PT ATM hanya terus mengobral janji.

Terakhir kali ia bertemu Dirut PT ATM, Hamzah, seingatnya pada September lalu di Mapolda Kaltim.
Saat itu Hamzah dipanggil polisi dengan status sebagai saksi. Polisi melakukan upaya mediasi ke beberapa korban yang mengadu atau melaporkan PT ATM ke Polda Kaltim.
"Dimediasikan, tapi tak memberikan solusi. Dijanji 4 hari setelah itu membawa investor, tapi tidak juga. Dari sana sudah lost contact," tuturnya.
Rusli berharap, meski tak semua, dalam proses penegakkan hukumnya, uang yang ia tanam minimal bisa kembali walaupun tidak penuh.
Bagaimana tidak 6 rumah dan 3 mobilnya terpaksa dijual, memberangkatkan sekitar 283 jemaah yang terlanjur daftar dan gagal berangkat ke tanah suci melalui PT ATM.
"80 persen kalau bisa, alhamdulillah. Prinsipnya perbuatan melanggar pidana harus tetap ia (Hamzah) jalani," ungkapnya.
Bukan tidak mau jemaah yang lain itu, "Mereka yang kurang paham soal hukum, makanya banyak jemaah yang pasrah," katanya. ( )