Demo di Kalimantan Timur

Penahanan 4 Mahasiswa Unmul Tersangka Bom Molotov Ditangguhkan, Komitmen Rektor dan Pengacara

Penahanan 4 mahasiswa Unmul tersangka bom molotov ditangguhkan. Komitmen Rektor dan Pengacara terkait 4 mahasiswa Unmul tersangka bom molotov

TribunKaltim.co/Gregorius Agung Salmon
KASUS BOM MOLOTOV - Suasana di halaman Mapolresta Samarinda saat empat tersangka mahasiswa Prodi Sejarah FKIP UNMUL dibebaskan usai dikabulkan penangguhan penahanan oleh Polresta Samarinda, hari ini Jum'at (5/9/2025). Komitmen Rektor dan Penasihat Hukum terkait 4 mahasiswa Unmul yang jadi tersangka bom molotov. (TribunKaltim.co/Gregorius Agung Salmon) 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA -Momen haru terjadi di Polresta Samarinda ketika 4 mahasiswa Universitas Mulawarman (Unmul) tersangka bom molotov,F (20), MH alias R (20), MAG alias A (20), AR alias R (21) dilepaskan setelah penangguhan penahanannya dikabulkan, Jumat (5/9/2025).

Sejumlah kawan dan keluarga dari 4 mahasiswa Unmul yang ditetapkan sebagai tersangka bom molotov ini sudah menantikan keputusan penangguhanan penahanan sejak siang hari di Polresta Samarinda.

Akhirnya, setelah mendekam di rumah tahanan Polresta Samarinda sejak Minggu (31/8/2025) malam akhirnya hari ini keempat mahasiswa Unmul yang jadi tersangka bom molotov bisa menikmati udara segar.

Empat mahasiswa Program Studi Sejarah Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Unmul ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus temuan bom molotov di kampus FKIP, Jalan Banggeris, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).

Baca juga: Penangguhan Penahanan Dikabulkan, Daftar Pihak yang Jamin 4 Mahasiswa Unmul Tersangka Bom Molotov

Sebelumnya, Polresta Samarinda mengamankan 22 mahasiswa Unmul saat operasi senyap di kampus FKIP bersama dengan sejumlah bom molotov, Minggu (31/08/2025) jelang demo 1 September 2025.

Keesokan harinya, 18 mahasiswa dilepaskan sementara 4 orang ditetapkan sebagai tersangka bom molotov.

Sejumlah mahasiswa dan keluarga ke-4 mahasiswa terlihat senyum dan bahagia usai penangguhan penahanan dikabulkan Polresta Samarinda, Jumat (5/9/2025).

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar mengatakan ada sejumlah pihak sebagai penanggung jawab penangguhan penahanan 4 mahasiswa Unmul, yakni Rektor Universitas Mulawarman Prof. H. Abdunnur selaku pimpinan tertinggi universitas dan sejumlah organisasi mahasiswa yang tergabung dalam Kelompok Cipayungdan Cipayung Plus seperti HMI, GMNI dan GMKI.

Hendri Umar mengatakan, "Kami sampaikan proses permohonan penanguhan yang diajukan kami kabulkan.

Sehingga penanganan untuk empat orang mahasiswa ini dilakukan penangguhan penahanan hari ini."  

Dari pantauan TribunKaltim.co, keempat mahasiswa Unmul langsung mendapatkan pelukan hangat dari teman dan keluarga saat saat melewati pintu keluar kantor Polresta Samarinda.

Keempat mahasiswa yang jadi tersangka bom molotov ini langsung dijemput oleh perwakilan kampus Unmul dengan menaiki roda empat berwarna hitam.

Paulinus Dugis, Penasihat Hukum dari empat mahasiswa Unmul mengucapkan rasa syukur atas upayakan penanguhan penahanan yang telah dilakukan dapat dikabulkan oleh pihak kepolisian.

Ia juga mengapresiasi atas keputusan pihak aparat kepolisian sebagai langkah yang tepat bagi emapt mahasiswa yang masih semester lima dan tujuh yang terlibat dalam kasus perakitan 27 bom molotov

"Tentu kami bersyukur dan terima kasih kepada pak Kapolres dan Reskrim, dan Unmul, baik dari jajaran Rektorat dan Dekanat, sudah mau menjadi penjamin terhadap tahapan-tahapan yang kami ajukan, di mana empat adik kita ini ditangguhkan penahanannya," ujarnya. 

Sediakan Pendampingan Psikologi

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved