Berita Eksklusif

Kisah Suram Buruh Industri Kayu di Kaltim, Lembur Berkurang hingga Menunggu Sisa Gaji

Di era itu, bisa dikatakan era emas industri perkayuan di Kaltim. Subroto masih ingat, kayu-kayu log masuk ke pabrik dihanyutkan lewat Sungai Mahakam

Editor: Sumarsono
TRIBUN KALTIM/NEVRIANTO HP
Aktivitas karyawan di salah perusahaan kayu Samarinda saat masa kejaaan industri perkayuan di Kaltim. Kini kondisi industri kayu di Samarinda menurun. 

Pria yang juga menjabat sebagai Ketua Serikat Buruh Tirta Mahakam yang berafiliasi dengan Konfederasi Serikat Buruh Independen ini, berharap, industri kayu bisa terus berkelanjutan.

Berbeda dengan Subroto, buruh kayu lainnya, Suryani (59) hanya bisa menanti sisa pembayaran gaji di salah satu perusahan kayu di kawasan Jl KH Hasyim Ashari, Sungai Kunjang, Samarinda yang sudah dinyatakan pailit.

Karena belum ada kepastian, ia dan puluhan rekan sesama buruh, memilih menempati mes buruh milik perusahaan sebagai jaminan kepastian pembayaran. Mes kayu itu terlihat mudah berderet di pinggir jalan. Termakan usia, beberapa bangunan terlihat berlubang di dinding dan atap.

Sebagain warga, lebih memilih bekerja di usaha lain, misalnya pabrik kayu atau berdagang. Suryani, karena usianya, lebih memilih istirahat dan menanti uang bulanan anaknya sejuta perkara bulan. Sesekali, dia menengok mes anaknya yang bersebalahan pintu dan berdandan minuman ringan. "Yang beli jarang, tempatnya sepi dan banyak debu. Uang kiriman juga ngepress banget," ujarnya Rabu (27/2).

Kondisi Terakhir Ratna Sarumpaet Jalani Sidang Perdana Pagi Ini higga Harapan Atiqah Hasiholan

Hidup pas-pasan dan di-PHK di usia tua membuat sebagaian eks buruh kayu itu, hanya bekerja seadanya. Tak punya pilihan dan jaminan tempat tinggal, banyak karyawan tetap memilih meninggali mes, sampai sisa gaji mereka dibayar pemilik perusahaan.

Perusahan tempat ia bekerja sempat menghebohkan publik Kaltim di era 2010. Kala itu, Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan mendatangi langsung pabrik tempat ia bekerja. Tim penegak hukum menduga perusahan beroperasi menggunakan kayu ilegal.

Singkat cerita, sampai di persidangan, perusahan terbukti dan dinyatakan pailit. Masalah lain muncul, karena tak mampu membayar sisa gaji buruh, aset perusahan pun dilelang. Namun, sampai sekarang sisa upah belum terbayarkan.

Angka tunggakan upah ke tiap buruh bervariasi. Suryani, dengan tunggakan 6 bulan gaji Rp 1,3 juta per bulan. "Saya tetap tinggal sampai hak saya dibayar. Tapi saya bingung mau tinggal di mana setelah ini," katanya. (nalendro)

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved