Kuasa Hukum AM Menolak Kliennya Disebut Berkampanye di Rumah Ibadah
Kuasa Hukum Ali Mansyur Menolak Kliennya Disebut Berkampanye di Rumah Ibadah.
Penulis: Muhammad Fachri Ramadhani |
Kuasa Hukum AM Menolak Kliennya Disebut Berkampanye di Rumah Ibadah
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Kuasa hukum caleg Balikpapan asal partai PKS yang diduga melakukan kampanye di rumah ibadah, Bahyat Talhouni menolak kliennya dikatakan kampanye di rumah ibadah.
UU nomor 7 tahun 2017 pasal 280 huruf (h), menyebut fasilitas pemerintahan, tempat ibadah dan tempat pendidikan dapat dipergunakan jika peserta pemilu hadir tanpa tanda atribut kampanye pemilu. Kehadirannya berupa undangan dari penanggung jawab fasilitas pemerintah, tempat ibadah atau tempat pendidikan.
"Dapat digunakan dengan syarat peserta pemilu hadir tanpa atribut kampanye pemilu atas undangan dan pihak penanggung jawab fasilitas. Hal ini sama dengan terdakwa menghadiri acara ngaji bersama tanpa ada atribut kampanye," jelasnya, Kamis (28/2/2019).
• Satpol PP Balikpapan akan Tertibkan PKL Bensin Eceran yang Berjualan di Atas Trotoar
• Areal Kedatangan Bandara SAMS Balikpapan Dipenuhi UMKM, Cocok Buat Cari Oleh-oleh
Pihaknya juga menyangkan adanya, pembiaran yang dilakukan Panwaslu bila memang apa yang dilakukan kliennya merupakan pelanggaran. Panwaslu kelurahan tidak menghentikan kliennya.
Menurutnya, Panwaslu punya kewajiban menghentikan kegiatan kampanye di tempat terjadinya pelanggaran. Hal itu sesuai dengan PKPU RI Nomor 23 Tahun 2018 tentang kampanye pada pasal 76 ayat (2) huruf B.
"Kami menemukan adanya temuan baru, yakni pembiaran pelanggaran yang dilakukan Panwaslu Kelurahan terhadap pelanggaran tersebut," ujarnya.
Kesaksian petugas Panwaslu juga disanggah, lantaran pihaknya bersaksi tak ada kerusuhan seperti yang disampaikan Panwaslu. Keributan hanya sebatas protes antar pendukung.
Pihaknya juga menolak, kartu nama yang dibagikan kliennya tak bisa dikatakan masuk pidana pemilu.
"Hal ini tidak sesuai bagian kedua tentang metode kampanye, pasal 16 huruf B. Di mana kartu nama yg dipermasalahkan tidak mencantumkan pesan atau materi kampanye, sesuai pasal 16 huruf B," ungkapnya
Tudingan kliennya mengkampanyekan diri juga ditolak mentah-mentah. Lantaran kliennya, Ali Mansyur Caleg PKS tidak menyebutkan Visi, Misi dan Program.
• Sidang Kasus Tumpahan Minyak di Teluk Balikpapan, Nakhoda MV Ever Judger Dituntut 10 Tahun Penjara
• Antrean Solar Masih Terlihat di Balikpapan, Pemkot Akui Tak Melarang SPBU Beroperasi 24 Jam
Sesuai dengan alat peraga kampanye kliennya, di sana tertulis program caleg menampung dan menyalurkan aspirasi umat dan memperjuangkan percepatan infrastruktur di Balikpapan barat.
"Yang diucapkan terdakwa pada acara tersebut bukan program, akan tetapi merupakan aspirasi yang langsung disampaikan masyarakat yang disampaikan ke terdakwa, untuk memperjuangkan berdirinya SMK negeri 7 di Balikpapan barat," selorohnya.
Prinsipnya, menurut Bahyat, apa yang dilakukan kliennya tak memenuhi unsur tindak pidana pemilu. Bila pun ada pelanggaran hanya sebatas pelanggaran administrasi pemilu, sesuai peraturan komisi pemilihan umum RI Nomor 23 Tahun 2018 tentang kampanye pemilihan umum.
"Di pasal 76 ayat (2) huruf a ; peringatan tertulis walaupun belum menimbulkan gangguan," tutupnya.