Pembukaan Lahan Dekat Bandara APT Pranoto Tak Miliki Izin, Kadishub Khawatir Ganggu Penerbangan
"Dari situ akan kelihatan, apakah aktivitas itu akal-akalan atau tidak," kata Syamsul di kantornya, Selasa (5/3/2019).
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Kepala Dinas Pertanahan Kota Samarinda, Syamsul Komari, meyakinkan aktivitas pembukaan lahan di dekat Bandara APT Pranoto, Samarinda yang belakangan ditemukan singkapan batubara setebal 2 meter tak bisa dikategorikan pematangan lahan.
Aktivitas yang bisa dikatakan pematangan lahan, kata Syamsul, harus didasari peruntukan untuk aktivitas pembangunan. Entah itu perumahan atau keperluan jalan.
Izin pematangan lahan itupun hanya bisa mereka keluarkan setelah si pemilik usaha melengkapi sejumlah dokumen yang nantinya diperiksa Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Pertanahan.
Dokumen itu, di antaranya, AMDAL, izin lokasi, IMB jika untuk keperluan perumahan dan site plan.
"Dari situ akan kelihatan, apakah aktivitas itu akal-akalan atau tidak," kata Syamsul di kantornya, Selasa (5/3/2019).
Syamsul meyakinkan, dari pengajuan sejumlah izin itu, pengecekannya ketat.
Karena itu, dia memastikan dinas yang dipimpinnya tak pernah mengeluarkan izin pematangan lahan di lokasi yang hanya berjarak 300 meter dari Bandara APT Pranoto itu.
"Di register kami tidak pernah keluarkan izin apapun di situ. Dipastikan tidak ada izinnya," ujarnya.
"Karena kita hanya melegalkan aktivitas yang sebelumnya sudah dapat aspek lingkungan dari Dinas Lingkungan Hidup," katanya.
Baca juga:
Performa Real Madrid Tak Apik di Kompetisi Domestik, 5 Pemain Siap-siap Angkat Kaki?
Partai Demokrat Segera Berikan Keputusan terhadap Andi Arief, Sandiaga Uno Doakan yang Terbaik
Ini Penjelasan Polda Gorontalo soal Viral Curhatan Norman Kamaru tentang Pemecatannya dari Polri
Running Text Puskesmas Ajak Pilih Prabowo dan Unsubscribe Atta, Kadis Kesehatan Buka Suara
Ini Skor yang Dibutuhkan 4 Tim untuk Melangkah ke 8 Besar Liga Champions Dini Hari Nanti
Save Our Soccer Sebut Piala Presiden 2019 Melanggar Statuta PSSI, Ini Titik Krusialnya
Syamsul melanjutkan, kalaupun pengusaha yang mematangkan lahan dan kemudian menemukan singkapan batubara, baru diperbolehkan mengurus izin usaha pertambangan khusus (IUPK) ke Dinas Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM).
Itu pun, setelah mendapatkan IUPK, si pengusaha tadi hanya boleh menjual batubara itu sekali saja.
"Tapi, tidak boleh jadi dasar izin pematangan lahan untuk keluarkan IUPK. Kalau ketemu galian, izin khusus itu dikeluarkan Batubara per 65 metrik ton. Dan, izin penerangan bukan rekomendasi keluarkan IUPK," tuturnya.
Ia sedikit menyinggung, kalaupun perusahan itu tidak memiliki izin pematangan lahan dan mengubah bentang alam tanpa izin, apalagi tak dilengkapi dokumen perencanaan dan dampak lingkungan, maka berpotensi melanggar pidana seperti diamanatkan dalam Undang-Undang Lingkungan Hidup.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Samarinda, Nurhamani, belum bisa dikonfirmasi, nomor teleponnya tak bisa dihubungi.
Kabar pembukaan lahan dan dugaan penambangan batubara ilegal di dekat areal bandara APT Pranoto sampai ke telinga Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kaltim, Salman Lumoindong.
Salman khawatir aktivitas penambangan batubara yang berdekatan bakal merusak fasilitas dan mengganggu aktivitas penerbangan di Bandara yang belum setahun diresmikan itu.
Karena itu, Dinas Perhubungan hanya berupaya mengamankan fasilitas dan berkoordinasi dengan Dinas ESDM agar aktivitas itu tak mengganggu.
"Dampaknya besar, misalnya limbah galian dan ngalir ke bandara kan jadi masalah. Atau debu akan ganggu penerbangan," tandasnya. (*)