Senin, 13 April 2026

Bawaslu Kaltim Bakal Proses Dugaan Politik Uang di Pembekalan Saksi Caleg DPR RI 

Ada dua unsur yang kita bahas. Pertama, soal ASN dan dugaan money politicnya," ungkap Saipul kepada Tribun, Kamis (7/3/2019).

TRIBUN KALTIM / NEVRIANTO HARDI PRASETYO
Ketua Bawaslu Kaltim, Saipul Bahtiar 

TRIBUNKALTIM.CO - Badan Pengawasl Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kaltim bakal menangani unsur dugaan money politic (politik uang) saat kegiatan pembekalan saksi untuk caleg DPR RI dari Partai Golkar Kaltim.

Hal itu menunggu proses yang sedang didalami oleh tim Bawaslu Kota Samarinda.

Ketua Bawaslu Provinsi Kaltim, Mohammad Saipul membenarkan, bahwa Bawaslu Samarinda sedang mendalami dugaan keterlibatan ASN (Aparatur Sipil Negara) dan dugaan money politic.

"Itu sedang didalami tim Bawaslu Samarinda. Kemarin kita sudah bahas soal temuan itu. Ada dua unsur yang kita bahas. Pertama, soal ASN dan dugaan money politicnya," ungkap Saipul kepada Tribun, Kamis (7/3/2019).

Dosen Unmul Hadiri Bimtek Saksi Pemantau, Bawaslu Samarinda Proses Dugaan Pelanggaran ASN 

Pemilihan Wawali Samarinda; Saling Tunggu antara Partai dan Syaharie Jaang

Ganda Putra Ahsan Hendra Menapak Perempat Final All England Open 2019

Menurut dia, dua temuan itu sedang didalami untuk memenuhi unsur-unsur pelanggarannya. Jika dugaan keterlibatan ASN memenuhu unsur, maka Bawaslu Kota Samarinda bisa menindaklanjuti dengan memproses dan menyerahkan ke Komisi ASN.

"Itu bisa dikenakan sanksi yang diberikan KASN," ucapnya.

Sedangkan dugaan money politic, lanjut Saipul, tidak menutup kemungkinan Bawaslu Kaltim akan menangani masalah itu, sepanjang unsurnya telah memenuhi pelanggaran pidana. 

"Kita bisa ambil alih, kalau unsur pidananya terpenuhi. Tinggal diserahkan ke Gakkumdu (penegak hukum terpadu). Kalau perkara itu ditingkatkan ke penyidikan maka bisa dilanjutkan sampai ke penuntutan dan sampai ke pengadilan," jelasnya. 

Ketua Bawaslu Kaltim, Saipul Bahtiar
Ketua Bawaslu Kaltim, Saipul Bahtiar (TRIBUN KALTIM / CORNEL DIMAS SATRIO KUSBIANANTO)

Proses penanganan pelanggaran pidana Pemilu seperti dugaan money politic, kata dia tidak memakan waktu lama.

"Seperti di Balikpapan, itu tidak lama. Meskipun ada batas waktu maksimal setiap tahapan penyidikan, pelimpahan ke penutut dan persidangan," pungkasnya. 

Hadapi Jalan Terjal, Ini Skenario Persib Bandung Bisa Lolos dari Fase Grup Piala Presiden 2019

Sederet Fakta Unik Yuanita Christiani, Alasan Nikah di Tengah Laut hingga Suami Bukan Orang Biasa

Seperti diketahui, Bawaslu Samarinda memantau ke lokasi kegiatan pelatihan atau pembekalan saksi untuk caleg DPR RI dari Partai Golkar Kaltim, Rudi Mas'ud.

Kegiatan tersebut melibatkan sekitar ribuan saksi untuk caleg Rudi Mas'ud, yang hadir di Gedung Do Jang Taekwondo, Jalan Wahab Sjahranie, Samarinda, Sabtu (2/3) pekan lalu. 

Saat memantau kegiatan tersebut, Bawaslu menemukan adanya ASN berprofesi Dosen Unmul yang hadir di lokasi acara. 

"Kita temukan saat dia ikut kampanye di Gedung Dojang Taekwondo Sabtu lalu. Dia (Mulyadi yang berstatus Dosen di Unmul) terlihat sibuk dan mengatur kegiatan itu," ungkap Imam kepada Tribun, Kamis (7/3/2019).

Saksi yang ikut kegiatan itu, kata dia, dikabarkan bakal mendapatkan uang transport sebesar Rp 50.000/orang.

"Saya coba temui dia dan mengingatkan supaya jangan membagikan uang. Saya tunjukkan dasar hukumnya. Sepertinya tidak jadi dibagikan uang," ucap Imam. (*) 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved