Dosen Unmul Hadiri Bimtek Saksi Pemantau, Bawaslu Samarinda Proses Dugaan Pelanggaran ASN
"Kita temukan saat dia ikut kampanye di Gedung Dojang Taekwondo Sabtu lalu. Dia terlihat sibuk dan mengatur kegiatan itu," ungkap Imam
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Samarinda sedang mendalami dugaan kegiatan kampanye dengan menggelar pelatihan (bimbingan teknis) saksi pemantau calon anggota legislatif, yang melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN).
ASN tersebut berprofesi sebagai Dosen di Universitas Mulawarman Samarinda, yang diketahui bernama Mulyadi.
Mulyadi yang dikenal sebagai Dosen Fakultas Ekonomi Universitas Mulawarman, diduga melanggar UU Tentang Pemilu No 7 Tahun 2017.
• Pemilihan Wawali Samarinda; Saling Tunggu antara Partai dan Syaharie Jaang
• VIDEO - Sebulan Tak Diguyur Hujan, Bendungan Benanga Samarinda Kering
• Hadapi Jalan Terjal, Ini Skenario Persib Bandung Bisa Lolos dari Fase Grup Piala Presiden 2019
Anggota Bawaslu Kota Samarinda, Imam Sutanto membenarkan, sejak ia menerima laporan dari Polresta Samarinda tentang izin kegiatan tersebut, Bawaslu Samarinda memantau ke lokasi kegiatan.
Kegiatan tersebut melibatkan sekitar ribuan saksi untuk caleg Rudi Mas'ud, yang hadir di Gedung Do Jang Taekwondo, Jalan Wahab Sjahranie, Samarinda, Sabtu (2/3) pekan lalu.
"Kita temukan saat dia ikut kampanye di Gedung Dojang Taekwondo Sabtu lalu. Dia terlihat sibuk dan mengatur kegiatan itu," ungkap Imam kepada Tribun, Kamis (7/3/2019).
Saksi yang ikut kegiatan itu, kata dia, dikabarkan bakal mendapatkan uang transport sebesar Rp 50.000/orang.
"Saya coba temui dia dan mengingatkan supaya jangan membagikan uang. Saya tunjukkan dasar hukumnya. Sepertinya tidak jadi dibagikan uang," ucap Imam.
Namun Bawaslu Samarinda bakal memproses kegiatan itu, karena diduga melibatkan ASN.
"Saya tahu dia (Mulyadi) itu dosen di Unmul dan itu tercatat sebagai ASN," ujarnya.
Untuk menindaklanjuti kegiatan tersebut, Bawaslu Samarinda mengantongi beberapa petunjuk. Yakni berupa rekaman video, foto dan informasi awal rencana pembagian uang transport.
"Barang bukti tidak ada selain petunjuk berupa rekaman dan foto. Saat ini kita lagi susun strategi untuk minta keterangan sejumlah saksi dan pihak terkait. Mungkin mulai besok kita panggil yang bersangkutan dan si caleg juga," beber Imam.
Jika memang oknum ASN tersebut diduga terlibat dalam kegiatan itu, maka telah melanggar pasal 494 UU No.7 Tahun 2017.
"Kita menduga dia melanggar pasal 494. Bunyi pasal iti, setiap aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, kepala desa, perangkat desa, dan/atau anggota badan permusyawaratan desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)," paparnya.
• Indonesia Harap Waspada, Keputusan Ini Buat Timnas U23 Vietnam Bisa Makin Kuat
Dosen Unmul Sebut Hadir Sebagai Pemateri
Sementara itu, secara terpisah, Mulyadi yang dikonfirmasi Tribun membenarkan, bahwa ia hadir dalam kegiatan tersebut.
Ia menjelaskan, bahwa ia terlibat untuk memberikan pemahaman secara teknis kepada saksi-saksi dalam menyampaikan laporan hasil perolehan suara di TPS (Tempat Pungutan Suara).
"Iya saya sudah jelaskan. Bahwa saya inikan hanya memberikan materi tentang teknis menyampaikan laporan hasil perolehan suara. Bisa melalui android atau ponsel biasa. Itu saya hanya menjelaskan itu saja," jawab Mulyadi.
Keterlibatan Mulyadi pada kegiatan pelatihan saksi-saksi untuk Caleg Rudi Mas'ud dari Partai Golkar Kaltim, hanya sebagai pemateri kegiatan bimbingan teknis saksi pemantau. Ia membantah sebagai tim sukses atau tim pemenangan.
"Saya diminta secara lisan untuk memberikan materi kepada saksi-saksi. Kebetulan saya kenal dengan beliau (Rudi Mas'ud). Dan saya punya pengalaman dalam membuat survei dan pemantauan," jelas Mulyadi.
Rudi Mas'ud Sebut Sudah Dapat Izin
Rudi Mas'ud, caleg DPR RI Partai Golkar untuk Dapil Kaltim juga berikan jawaban terkait kabar adanya oknum ASN yang ikut dalam acara kampanye yang digelar di Gedung Taekwondo Samarinda, pada Sabtu (2/3/2019) lalu tersebut.
Dikonfirmasi via telepon pada Kamis (7/3/2019) malam, ia sama sekali tak tahu menahu adanya oknum ASN dalam acara tersebut.
"Saya sama sekali tak tahu," ucap Rudi.
• Akui Keberanian Robertus Robet Lawan Rezim Orba, Fahri Hamzah Curhat Dilarang Bicara di Kampus
Dijelaskan lebih lanjut, ia ikut sampaikan kronologi kehadirannya dalam agenda tersebut.
"Jadi, saat itu, penerbangan saya dipercepat. Seharusnya jam 2 terbang, tetapi dipercepat pukul 10.00 WITA. Saat tiba di sana (Samarinda), saya pun diminta untuk hadir ke acara tersebut. Ya saya datang," katanya.
Saat tiba di sana, disebutnya, sudah ada banyak caleg ataupun tokoh dari Partai Golkar,
"Ada beberapa orang caleg yang juga ada di sana," katanya.
Ia pun mengaku saat itu, diminta oleh panitia untuk menyampaikan beberapa hal di acara tersebut.
'Saya kemudian diminta untuk sampaikan beberapa hal," ucapnya.
Itu juga acara Bimtek (bimbingan teknis) untuk para saksi partai di TPS. ", tambah Rudi.
Terkait adanya orasi politik saat Bimtek, Rudi menyebut hal biasa terlebih memasuki jelang hari pencoblosan.
"Kalau ada orasi-orasi politik dari temen-temen caleg disana, ya biasa ajalah namanya juga caleg. Kebetulan ini waktunya kampanye, dan kita mengantongi ijin berkampanye saat itu (Sabtu 3 Maret 2019)", imbuhnya.
Terakhir, ia pun konfirmasi bahwa agenda tersebut telah dapatkan izin dari pihak-pihak terkait,
"Saya juga ingin sampaikan bahwa acara itu juga sudah dapat izin dari Bawaslu. Jadi, semestinya tak ada masalah. Di sana juga kan hadir Bawaslu dan juga kepolisian," ucapnya. (*)