Kontak Senjata dengan Anggota KKB di Nduga Papua, 3 TNI Gugur
Kapendam XVII/Cendrawasih, Kolonel Inf Muhammad Aidi mengatakan, tiga prajurit TNI gugur dalam kontak senjata dengan KKB di Nduga, Papua.
Sebagaimana yang tertuang dalam UU RI Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah pasal 67 berbunyi, kewajiban kepala daerah dan wakil kepala daerah meliputi: khususnya poin; a. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan UUD 1945 serta mempertahankan dan memelihara keutuhan NKRI.
Lalu, pada poin f yakni melaksanakan program strategis nasional.
"Bukan membuat statemen yang seakan-akan menjadi juru bicara gerombolan separatis dan menyudutkan peranan TNI-Polri dalam penegakan hukum," ucap Aidi.
Untuk itu Aidi menegaskan pihaknya tidak akan menegaskan tidak akan menarik pasukan dari Kabupaten Nduga.
"Justru apabila TNI-Polri tidak hadir padahal nyata-nyata di tempat tersebut telah terjadi pelanggaran hukum berat maka patut di sebut TNI-Polri atau Negara telah melakukan tindakan pembiaran," kata Aidi.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Diminta Tarik Mundur Pasukan di Nduga Papua, Kapendam Cenderawasi: TNI Hadir Untuk Melindungi