Sejarah Hari Ini
Sejarah Hari Ini: 9 Maret, Peringatan Hari Musik Nasional, Apa Kabar RUU Permusikan?
Sejarah Hari Ini, setiap tanggal 9 Maret diperingati sebagai Hari Musik Nasional.
Penulis: Syaiful Syafar | Editor: Januar Alamijaya
Pasal-pasal Bermasalah
Ada 19 pasal yang dianggap bermasalah dalam RUU Permusikan. Berikut bunyi pasal-pasal tersebut:
Pasal 4
(1) Proses Kreasi dilakukan berdasarkan kebebasan berekspresi, berinovasi, dan berkarya dengan menjunjung tinggi nilai agama, etika, moral, kesusilaan, dan budaya bangsa.
(2) Proses Kreasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melibatkan Pelaku Musik.
(3) Pelaku Musik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a. penulis lagu;
b. penyanyi;
c. penata musik; dan
d. produser.
Pasal 5
Dalam melakukan Proses Kreasi, setiap orang dilarang:
a. mendorong khalayak umum melakukan kekerasan dan perjudian serta penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya;
b. memuat konten pornografi, kekerasan seksual, dan eksploitasi anak;
c. memprovokasi terjadinya pertentangan antarkelompok, antarsuku, antarras, dan/atau antargolongan;
d. menistakan, melecehkan, dan/atau menodai nilai agama;
e. mendorong khalayak umum melakukan tindakan melawan hukum;
f. membawa pengaruh negatif budaya asing; dan/atau
g. merendahkan harkat dan martabat manusia.
Pasal 7
(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya
mengembangkan Musik Tradisional sebagai bagian dari kekayaan budaya
bangsa.
(2) Pengembangan Musik Tradisional sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan melalui:
a. pelatihan dan pemberian beasiswa;
b. konsultasi, bimbingan, dan perlindungan hak kekayaan intelektual;
dan/atau
c. pencatatan dan pendokumentasian Musik Tradisional.
Pasal 10
(1) Distribusi terhadap karya Musik dilakukan secara langsung atau tidak langsung kepada masyarakat.
(2) Distribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh:
a. label rekaman atau penyedia jasa distribusi untuk produk Musik
dalam bentuk fisik; atau
b. penyedia konten untuk produk Musik dalam bentuk digital.
Pasal 11
Dalam distribusi dapat dilakukan kegiatan promosi produk Musik melalui media cetak, elektronik, dan digital.
Pasal 12
(1) Pelaku usaha yang melakukan Distribusi wajib memiliki izin usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Selain memiliki izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pelaku usaha yang melakukan Distribusi wajib memperhatikan etika ekonomi dan bisnis.
Pasal 13
Pelaku usaha yang melakukan Distribusi wajib menggunakan atau melengkapi label berbahasa Indonesia pada kemasan produk Musik yang didistribusikan ke masyarakat.
Pasal 15
Masyarakat dapat memanfaatkan produk Musik atau karya musik dalam bentuk fisik, digital, atau pertunjukan.
Pasal 18
(1) Pertunjukan Musik melibatkan promotor musik dan/atau penyelenggara acara Musik yang memiliki lisensi dan izin usaha pertunjukan Musik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Promotor musik atau penyelenggara acara Musik dalam menyelenggarakan pertunjukan Musik paling sedikit harus memenuhi
ketentuan:
a. izin acara pertunjukan;
b. waktu dan lokasi pertunjukan;
c. kontrak dengan pengisi acara/pihak yang terlibat; dan
d. pajak pertunjukan.
Pasal 19
(1) Promotor musik atau penyelenggara acara Musik yang menyelenggarakan pertunjukan Musik yang menampilkan pelaku musik dari luar negeri wajib mengikutsertakan pelaku musik Indonesia sebagai pendamping.
(2) Pelaku musik Indonesia sebagai pendamping sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipilih sesuai dengan kompetensi yang dimiliki.
Pasal 20
(1) Penyelenggaraan Musik harus didukung oleh Pelaku Musik yang memiliki kompetensi di bidang Musik.
(2) Dukungan Pelaku Musik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan mewujudkan sumber daya manusia yang profesional dan kompeten di bidang Musik.
Pasal 21
Kompetensi di bidang Musik diperoleh melalui jalur pendidikan atau secara autodidak.
Pasal 31
(1) Kompetensi yang diperoleh secara autodidak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dilakukan dengan cara belajar secara mandiri.
(2) Pelaku Musik yang memperoleh kompetensi secara autodidak dapat dihargai setara dengan hasil jalur pendidikan formal setelah melalui uji kesetaraan yang memenuhi standar nasional pendidikan oleh lembaga yang ditunjuk oleh Pemerintah.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/sejarah-hari-ini-setiap-tanggal-9-maret-diperingati-sebagai-hari-musik-nasional.jpg)