Sejarah Hari Ini
Sejarah Hari Ini: 9 Maret, Peringatan Hari Musik Nasional, Apa Kabar RUU Permusikan?
Sejarah Hari Ini, setiap tanggal 9 Maret diperingati sebagai Hari Musik Nasional.
Penulis: Syaiful Syafar | Editor: Januar Alamijaya
Pasal 32
(1) Untuk diakui sebagai profesi, Pelaku Musik yang berasal dari jalur pendidikan atau autodidak harus mengikuti uji kompetensi.
(2) Uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan standar kompetensi profesi Pelaku Musik yang didasarkan pada pengetahuan, keterampilan, dan pengalaman.
(3) Standar kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun dan ditetapkan oleh Menteri dengan memperhatikan usulan dari organisasi profesi.
Pasal 33
Uji kompetensi diselenggarakan oleh lembaga sertifikasi profesi yang telah mendapat lisensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 42
Pelaku usaha di bidang perhotelan, restauran, atau tempat hiburan lainnya wajib memainkan Musik Tradisional di tempat usahanya.
Pasal 49
(1) Masyarakat dapat berpartisipasi dalam penyelenggaraan permusikan.
(2) Partisipasi masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dilakukan dalam bentuk:
a. pemberian apresiasi Musik;
b. pendokumentasian karya Musik untuk mendukung sistem pendataan dan pengarsipan permusikan;
c. pelestarian Musik Tradisional melalui proses pembelajaran dan pertunjukan;
d. pemberian resensi Musik dan kritik untuk pengembangan Musik; dan/atau
e. pelaporan terhadap pembajakan karya atau produk Musik.
Pasal 50
Setiap orang yang dengan sengaja melakukan Proses Kreasi yang mengandung unsur:
a. mendorong khalayak umum melakukan kekerasan dan perjudian serta penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya;
b. memuat konten pornografi, kekerasan seksual, dan eksploitasi anak;
c. memprovokasi terjadinya pertentangan antarkelompok, antarsuku, antarras, dan/atau antargolongan;
d. menistakan, melecehkan, dan/atau menodai nilai agama;
e. mendorong khalayak umum melakukan tindakan melawan hukum;
f. membawa pengaruh negatif budaya asing; dan/atau
g. merendahkan harkat dan martabat manusia, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dipidana dengan pidana penjara paling
lama ... tahun atau pidana denda paling banyak ...
Pasal 51
(1) Pelaku Musik yang telah menghasilkan karya Musik sebelum UndangUndang ini berlaku diakui sebagai Pelaku Musik tersertifikasi berdasarkan penilaian terhadap karya Musik yang telah dihasilkan.
(2) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh lembaga sertifikasi profesi yang telah mendapat lisensi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
(3) Proses pengakuan sebagai Pelaku Musik tersertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus telah selesai dilakukan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun dan setelahnya berlaku ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
Selengkapnya simak draft RUU Permusikan di sini.
Anang Hermansyah Tarik RUU Permusikan
Artis musik sekaligus anggota Komisi X DPR Anang Hermansyah resmi menarik usulan RUU Permusikan dari Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.
Anang Hermansyah mengatakan, keputusan penarikan usulan draft RUU Permusikan sebagai tindak lanjut dari masukan dan saran dari seluruh stakeholder ekosistem musik di Indonesia.
"Agar terjadi kondusifitas di seluruh stakeholder ekosistem musik di Indonesia," ujar Anang dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (7/3/2019).
Anang mengatakan, pro dan kontra RUU Permusikan terjadi belakang ini.
Ada yang meminta revisi draf materi RUU Permusikan, ada pula yang menolak seluruhnya.
Anang Hermansyah berharap penarikan RUU Permusikan ini bisa membuat situasi dalam ekosistem musik kembali kondusif.
Menurut dia, persoalan yang terjadi bisa diselesaikan dengan musyawarah.
Selain itu, Anang mengatakan bahwa persoalan permusikan bisa kembali dibahas setelah pemilihan legislatif dan pemilihan presiden selesai.
"Mubes baiknya dilaksanakan setelah Pemilu. Kita berembuk bersama, kita beber persoalan yang ada di sektor musik dan bagaimana jalan keluarnya," kata Anang.
Jangan lupa follow Instagram tribunkaltim:
Subscribe channel YouTube newsvideo tribunkaltim:
(TribunKaltim.co/Syaiful Syafar)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/sejarah-hari-ini-setiap-tanggal-9-maret-diperingati-sebagai-hari-musik-nasional.jpg)