Soal Pembatasan Produksi Batu Bara, Gubernur Khawatir Berdampak pada Angka Pengangguran di Kaltim
Dirinya juga tak bisa menampik lapangan kerja di sektor migas dan batu bara mampu menyerap tenaga kerja dalam skala besar.
Penulis: Muhammad Fachri Ramadhani |
Laporan Wartawan Tribunkaltim.co, Muhammad Fachri Ramadhani
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Kaltim masuk 10 besar wilayah dengan tingkat pengangguran tertinggi di Indonesia.
Gubernur Kaltim Isran Noor saat ditemui mengakui hal tersebut, di sela Rapat Koordinasi Teknis Perencanaan Pembangunan Regional II, Senin (11/3/2019), di Hotel Gran Senyiur Balikpapan.
Gubernur terpilih pada 2018 lalu ini mengaku harus ekstra kerja keras menekan jumlah pengangguran ke depan.
Dirinya juga tak bisa menampik lapangan kerja di sektor migas dan batu bara mampu menyerap tenaga kerja dalam skala besar.
Melihat kondisi kebijakan pemerintahan saat ini, misalnya, dengan keluarnya surat edaran pemerintah pusat yang bunyinya terkait pembatasan produksi batu bara melalui IUP, Isran khawatir hal tersebut dapat menambah jumlah pengangguran di Kaltim.
"Apalagi bila direalisasikan surat itu, bisa banyak sekali pengangguran. Kaltim saja tak cukup menyelesaikan, kalau tak ada koordinasi. Artinya bisa mempertimbangkan tak melaksanakan pembatasan produksi batu bara lewat iup itu," ungkap Isran.
Isran mengaku surat edaran tentang pembatasan IUP batu bara mulai 2019 ini, sudah sampai di meja kerjanya.
Pemerintah provinsi juga bersiap, agar tak mengalami gangguan ekonomi lantaran hal tersebut.
Baca juga:
Segera Digelar, Simak Hasil Pengundian Lengkap Wakil Indonesia pada Swiss Open 2019
Anggap Ancaman Serius, Ashley Young Minta Perlindungan Pemain Pasca-insiden Invasi Lapangan
Adik Prabowo Sebut Lahan Luhut, HT, dan Erick Thohir Jauh Lebih Luas dari Punya Kakaknya
Bantah Pernyataan Ketum PPP Romahurmuziy, Aa Gym: Saya Punya Pilihan, Saya Tidak Netral
Tagar 'ILC Sambhar Menyambar' Trending di Twitter, Mustofa Nahrawardaya Sarankan Cari Tema Lain
Update Kasus Marko Simic, CEO Persija Sebut Ada Titik Terang soal Kesepakatan Damai
"Ada surat edarannya, lupa tanggalnya, tahun ini. Kelihatannya ada sebuah sanksi, ini mungkin, ya, tapi moga saya salah," tuturnya.
Untuk diketahui, rencana pemerintah, pembatasan batu bara juga ditujukan untuk mengatur produksi yang dihasilkan dari Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang diterbitkan Pemerintah Provinsi.
Pasalnya, besaran produksi dari IUP provinsi kadang tidak terlacak pemerintah pusat.
Penyusunan aturan ini sudah dilakukan sejak lama. Hanya saja, pemerintah mengaku kesulitan melakukan formulasi perhitungan produksi batu bara nasional apabila aturan terkait keluar.
Pasalnya, saat ini, banyak IUP yang sudah memasuki masa eksplorasi, sehingga produksi di masa depan kemungkinan bisa membludak.
Di sisi lain, pemerintah tak mau membatasi investasi perusahaan batu bara. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/isran-soal-jembatan.jpg)