4 Mobil Mewah Milik Mantan Bupati Kukar Masih Terparkir di Rupbasan, Begini Kondisinya

Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara atau Rupbasan Kelas I Kota Samarinda bukan hanya menjadi tempat penitipan tapi barang sitaan.

Penulis: Christoper Desmawangga | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM/CHRISTOPER D
Kendaraan hasil sitaan negara berada di Rupbasan Kelas I Samarinda, Selasa (12/3/2019). 

"Jadi, barang yang ada, terutama kendaraan kita lakukan perawatan, mulai dari dibersihkan, dipanaskan dan cek kondisinya, agar barang yang ada harganya tidak terlalu turun," ucap Kasubsi Admibistrasi dan Pemeliharaan Rupbasan Kelas I Samarinda, Surya Buana, Selasa (12/2/2019).

Bahkan, empat mobil mewah milik mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari juga terparkir rapi di gudang Rupbasan.

Diantaranya Hummer, Land Cruiser, Ford Everest dan Toyota Vellfire.

Singapura Melarang Semua Varian Pesawat Boeing 737 MAX Masuk Negaranya

Inilah Asal Muasal Sosok Kucing Goose di Film Captain Marvel

Ingin Manjakan Diri, Ini Tiga Pilihan Spa di Balikpapan

Untuk empat mobil yang disita dari mantan Bupati Kukar.

"Ini titipan KPK, karena saat ini kasusnya masih tahap penyidikan untuk kasus pencucian uang," jelasnya.

Dua mobil mewah milik mantan Bupati Kukar Rita Widyasari yang berada di Rupbasan Samarinda
Dua mobil mewah milik mantan Bupati Kukar Rita Widyasari yang berada di Rupbasan Samarinda (tribunkaltim.co/christoper desmawangga)

Lanjut dia menjelaskan, kendati pihaknya juga bertugas untuk melakukan pemeliharaan.

Namun tidak semua kendaraan dapat dirawat, pasalnya terdapat puluhan kendaraan yang sudah tidak berfungsi lagi.

Tidak berfungsinya kendaraan bukan karena tidak dirawat oleh pihaknya, namun dititipkan dengan kondisi yang rusak, maupun sebagian spare part kendaraan tidak lengkap.

Kendaraan yang tidak berfungsi biasanya dibiarkan di tempat penyimpanan terbuka, berkarat, serta lapuk.

"Paling tua tahun 2012, masih ada kendaraany, tapi sudah tidak berfungsi. Kendaraan yang berfungsi kita taruh di gudang tertutup, kita rawat," ucapnya.

"Dan, sejak 2016 kami tidak lagi terima kendaraan dari Kepolisian, untuk kasus lalu lintas, seperti kendaraan tertilang.

Karena masuknya terlalu banyak, dan proses hukumnya tidak ada, jadi kami tidak terima lagi," sambungnya.

Barang-barang yang ada di Rupbasan berasal dari Kepolisian, BPOM, Bea Cukai, hingga BNN, dengan membawa serta surat kelengkapan penitipan. Setelah itu akan diteliti, lalu disimpan.

Live Streaming PS Tira Persikabo VS Persebaya, Pemain Tak Lengkap Persebaya Incar Juara Grup

Barang-barang yang ada di Rupbasan bukan tidak dapat dikeluarkan untuk dipakai kembali sebelum dan sesudah berkekuatan hukum tetap.

"Bisa dikeluarkan, sesudah putusan ya tergantung hasilnya, bisa dikembalikan ke pemilik, atau sebelum putusan, pinjam pakai, asal datang ke kami dengan dokumen lengkap," ungkapnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved