Breaking News

Berita Bontang Terkini

Motif Ekonomi, Oknum Tenaga Kontrak Daerah Diduga Lakukan Pungli di Pasar Loktuan Bontang

Polisi mendalami kasus dugaan pungutan liar (pungli) di Pasar Citra Loktuan, Kecamatan Bontang Utara, Kota Bontang, Provinsi Kalimantan Timur.

Penulis: Muhammad Ridwan | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/MUHAMMAD RIDWAN
PUNGLI DI BONTANG - Polisi mendalami kasus dugaan pungutan liar (pungli) di Pasar Citra Loktuan, Kecamatan Bontang Utara, Kota Bontang, Provinsi Kalimantan Timur. Korban dari aksi pungli tersebut adalah tiga pedagang baru yang belum memahami mekanisme resmi pengelolaan lapak di pasar. (TRIBUNKALTIM.CO/MUHAMMAD RIDWAN) 

TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG – Polisi mendalami kasus dugaan pungutan liar (pungli) di Pasar Citra Loktuan, Kecamatan Bontang Utara, Kota Bontang, Provinsi Kalimantan Timur.

Motif ekonomi diduga menjadi alasan utama oknum Tenaga Kontrak Daerah (TKD) berinisial Hn nekat melakukan aksinya.

Bhabinkamtibmas Kelurahan Loktuan, Aiptu Bambang Sumantri, menjelaskan hasil interogasi menunjukkan pelaku mengakui seluruh perbuatannya.

Hn berdalih terdesak kebutuhan ekonomi dan membutuhkan uang tambahan untuk memenuhi kebutuhan keluarga, termasuk biaya sekolah anak.

Baca juga: Polda Kaltim Bongkar Pungutan Liar di Balikpapan Timur, 7 Orang Ditangkap Termasuk Dua Ketua RT

“Orang itu mengakui perbuatannya dan bergerak sendiri. Alasannya karena ekonomi. Tapi tetap, pungli tidak bisa dibenarkan. Uang yang diambil saya minta dikembalikan,” tegas Bambang kepada TribunKaltim.co, Senin (6/10/2025).

Menurut Bambang, korban dari aksi pungli tersebut adalah tiga pedagang baru yang belum memahami mekanisme resmi pengelolaan lapak di pasar.

Kondisi itu dimanfaatkan pelaku untuk menagih biaya lapak secara ilegal dengan dalih sebagai jalur resmi pengelola pasar.

Korban terdiri dari dua pedagang kue dan satu pedagang soto yang sebelumnya masih menumpang di lapak pedagang lain.

Baca juga: THR Tenaga Kontrak Pemkab Kutai Barat Cair 10 Hari Sebelum Idul Fitri, Petrus Beber Besaranya

“Pelaku memanfaatkan situasi. Ia menagih biaya lapak dengan mengatasnamakan jalur resmi, padahal tidak ada dasar administrasinya,” ungkap Bambang.

Meski perbuatannya sudah terbukti, hingga kini pelaku belum dilaporkan ke pihak berwajib.

Ketiga korban memilih memberikan kesempatan kepada Hn untuk mengembalikan uang pungutan tersebut.

“Saat mediasi, korban memberi waktu dari 2 Oktober sampai 2 November 2025. Tapi kalau nanti ada yang memilih melapor, itu hal lain,” pungkasnya. (*)

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved