7 Fakta Siti Aisyah Bebas dari Tuduhan Pembunuhan, Waktu 2 Tahun 23 Hari hingga 3 Alasan Kuat

Siti Aisyah dinyatakan bebas dengan proses yang panjang atas kasus dugaan pembunuhan terhadap Kim Jong Nam seorang warga Korea Utara.

Editor: Doan Pardede
THE INDEPENDENT
Siti Aisyah yang sempat dituding membunuh Kim Jong Nam. 

Calon Wakil Presiden Sandiaga Uno angkat bicara terkait bebasnya TKI Siti Aisyah dari tuntutan hukuman mati karena dituding membunuh Kim Jong Nam di Malaysia Februari 2017 lalu.

Menurut Sandiaga Uno, negara harus menjamin perlindungan terhadap TKI di luar negeri.

"Setiap tenaga kerja Indonesia atau WNA di luar negeri perlu mendapat perlindungan dan negara harus hadir memberi perlindungan itu," kata Sandi di Hotel Ritz Carlton, Jakarta, Senin, (11/3/2019).

Ia berharap Siti Aisyah dapat kembali ke kehidupan normal setelah hampir dua tahun berurusan dengan hukum di Malaysia.

"Tentunya kami menyambut dengan gembira dan suka cita setelah Siti dibebaskan dari tuntutannya. Mudah-mudahan ia bisa kembali ke kehidupan normal," katanya.

Pemerintah, kata Sandiaga, harus memberi lapangan kerja kepada Siti. Sehingga ia dapat hidup layak di Indonesia.

"Negara harus memberikan satu kesempatan kerja untuk Siti. Insya Allah bisa pulang ke Indonesia dan bisa memiliki kehidupan yang layak di Indonesia," katanya.

Sebelumnya, Kementerian Luar Negeri atau (Kemlu RI) memberikan keterangan resmi terkait pembebasan Warga Negara Indonesia (WNI) Siti Aisyah.

Diketahui, Siti Aisyah (SA) merupakan WNI yang menjadi terdakwa dalam kasus pembunuhan Kim Jong Nam di Malaysia pada 17 Februari 2017 silam.

Juru bicara Kementerian Luar Negeri RI Arrmanantha Nasir mengatakan, dalam persidangan di Pengadilan Tinggi Shah Alam, Malaysia, pada Senin pagi hari ini, Jaksa Penuntut Umum Malaysia mengajukan kepada hakim untuk menghentikan tuntutan kepada Siti Aisyah.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Siti Aisyah Bebas, Sandiaga Uno Minta Pemerintah Berikan Pekerjaan di Dalam Negeri dan Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul 4 Fakta Siti Aisyah, Terdakwa Kasus Pembunuhan Kim Jong Nam, Alasan Dibebaskan hingga Sosoknya

Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved