Pemilu 2019
BREAKING NEWS - Curi Start Kampanye, Ketua Partai Perindo PPU Divonis 1 Bulan Kurungan
Pihak pengadilan negeri, Penajam Paser Utara (PPU) secara resmi telah memberi vonis hukuman kepada Ketua Partai Perindo PPU,Harimuddin Rasyid.
Penulis: Samir | Editor: Budi Susilo
Laporan wartawan Tribunkaltim. Co, Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Hakim pengadilan negeri, Penajam Paser Utara (PPU) secara resmi telah memberi vonis hukuman kepada Ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai Perindo PPU, Harimuddin Rasyid.
Hal itu berdasarkan pengamatan Tribunkaltim.co di lokasi pengadilan, telah dilakukan pembacaan vonis pada Rabu (13/3/2019) siang.
Ini terkait kasus dugaan pelanggaran pidana Pemilu, soal curi tahapan kampanye.
Ikuti Event Trail Terbaik 2019 Kalimantan Timur Kotor Baru Pulang, Begini Caranya
Akhirnya Terkuak, 800 Anak Taipan Masuk Universitas Bergengsi AS Lewat Suap
Link Live Streaming Leg 2 Liga Champions Liverpool vs Bayern Muenchen, Tayang Subuh Nanti
Harimuddin Rasyid divonis majelis hakim Pengadilan Negeri PPU berupa vonis 1 bulan kurungan, dikurangi masa penangkapan selama sehari.
Selain vonis 1 bulan kurungan, dikurangi masa penangkapan selama sehari, terpidana Harimuddin Rasyid juga didenda Rp 5 juta, atau kurungan sebulan dan membayar biaya perkara Rp 5.000.
Pembacaan vonis ini dibacakan Ketua PN PPU, Anteng Supriyo.
Dan putusan ini langsung diterima Harimuddin Rasyid.
Namun dalam persidangan ini Harimuddin tak didampingi penasehat hukum.
Resmi Dirilis di Indonesia, Berikut Harga dan Spesifikasi Realme 3
Link Live Streaming Leg 2 Liga Champions Liverpool vs Bayern Muenchen, Tayang Subuh Nanti
Sederet Pengakuan Aura Kasih tentang Masa Lalunya, Mantan Pacar hingga Jenis Kelamin Calon Bayinya
Hakim Ketua Anteng Supriyo saat membacakan putusan mengatakan, dalam perkara ini sejumlah saksi telah dipanggil untuk memberikan keterangan, termasuk Ketua KPUD Feri Mei Efendi dan Ketua Bawaslu Edwin Irawan.
Ia mengatakan, terdakwa telah melakukan pelanggaran sesuai Undang-undang nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
KPU Kaltim Bakal Gelar Lomba Seni Lukis Mural hingga Band Jingle Pemilu, Catat Tanggal Pelaksanaanya
Yakni dengan melakukan kampanye Pemilu 2019 di luar jadwal Pemilu 2019 dengan telah ditetapkan.
Sesuai dengan ketentuan kampanye Pemilu 2019 di media massa baru bisa dilaksanakan, mulai tanggal 24 Maret sampai 13 April.
Terdakwa lanjutnya, telah memasang advertorial bertema kampanye Pemilu 2019 di salah satu media cetak pada 21 Januari lalu.
Ia mengatakan, dari penuntut umum telah mengajukan tuntutan yaitu sebulan kurungan.
Dan denda Rp 5 juta atau kurungan sebulan.
Sambut Debat Cawapres Maruf Amin dan Sandiaga, Twitter Iwan Fals Gimana Bisa Berdebat?
Bumbu Tumis Dimasak Utuh, Yuk Coba Pedas Gurih Bebek Betutu Ala Novotel Balikpapan
Ia menambahkan, dalam perkara ini yang memberatkan terdakwa karena tak menjunjung sportivitas dalam kampanye.
"Sementara yang meringankan karena terdakwa telah menyesali perbuatannya," katanya.
Tulang punggung keluarga juga tim sukses pemekaran kabupaten PPU, " ujarnya.
Setelah itu, Anteng membacakan vonis dengan 1 bulan kurungan serta denda Rp 5 juta atau kurungan sebulan.
Kemudian ia menyampaikan bahwa terdakwa memiliki hak untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi dan diberi waktu tiga hari untuk pikir-pikir.
"Apakah saudara terdakwa menerima atau mau ajukan banding atau pikir-pikir dengan vonis ini, " tanya Anteng.
Kemudian, Harimuddin menyatakan menerima putusan ini.
Dampingi Nicholas Sean Promosikan Restoran, Sosok Veronica Tan Jadi Sorotan
Sebagian Lahan Coastal Road di PPU Belum Bisa Dibebaskan Tahun 2019 Gegara Ini
Sementara penuntut umun dari Kejari PPU Ky Prakarsa menyampaikan pikir-pikir.
"Loh kan sudah sesuai dengan tuntutan. Tapi tak masalah silahkan saja kalau penuntut umum menyatakan pikir-pikir," ujarnya.
Usai sidang, Harimuddin Rasyid menyatakan menerima vonis tersebut.
"Saya terima saja dan ikhlas, " ucapnya sembari meninggalkan PN Penajam Paser Utara. ( )