Hakim Tak Lengkap Sidang Kasus Umrah ATM Ditunda Lagi, Pengacara Menyayangkan

Kasus dugaan penipuan dan penggelapan umrah PT ATM, terdakwa bernama Hamzah kembali ditunda. Hakim tak lengkap, pengacara menyayangkan buang waktu

Tribunkaltim/Fachmi Rachman
Terdakwa kasus penipuan dan penggelapan umrah PT Arafah Tamasya Mulya (ATM), Hamzah memakai kopiah putih, memasuki gedung Pengadilan Negeri Balikpapan pada Rabu (27/2/2019) siang. 

Laporan Wartawan Tribunkaltim.co, Muhammad Fachri Ramadhani

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Sidang kasus dugaan penipuan dan penggelapan umrah PT ATM, dengan terdakwa bernama Hamzah kembali ditunda, Rabu (13/3/2019).

Kali kedua majelis hakim menyatakan penundaan sidang agenda keterangan saksi.

"Iya ditunda lagi. Ini sudah 2 kali. Hakim gak lengkap," kata Kuasa Hukum terdakwa, Yohanis Maroko kepada Tribunkaltim.co di Pengadilan Negeri Balikpapan.

Sidang bakal digelar Senin (18/3/2019) mendatang.

Maroko berharap agar ke depan tak ada penundaan lagi, agar tak jadi hambatan penyelesaian perkara menonjol di Kota Balikpapan.

Dengan adanya penundaan tersebut pihaknya merasa rugi waktu.

Kliennya secara pribadi siap menjalani proses sidang di Pengadilan, tanpa kekurangan satu apa pun.

"Sebenarnya tak masalah, tapi yang jelas sayang waktu terbuang, itu saja," tuturnya.

Seperti biasa para jemaah ATM yang gagal berangkat turut meluruk ke Pengadilan Negeri Balikpapan.

Mereka tampak mengeluarkan ekspresi kekesalan terhadap terdakwa.

Sorakan dan umpatan tak lepas menyecar Dirut PT ATM, Hamzah.

Live Streaming Piala Presiden Barito Putera vs Persela, Gavin Kwan Adsit Dipasang Main

Boeing 737-8 MAX Dilarang Terbang, Jokowi Ungkap Keselamatan Penumpang

Soal Vonis Tumpahan Minyak, Praktisi Hukum di Balikpapan Nilai Putusan 10 Tahun Terlalu Lemah

Dari tiba di Pengadilan hingga dibawa kembali menuju mobil tahanan Rutan Balikpapan.

"Ia tadi banyak massa, korban yang gagal berangkat umroh itu, mas," kata salah seorang petugas polisi yang berjaga di ruang tahanan PN Balikpapan.

Pemberitaan sebelumnya, pendamping hukum korban PT ATM Rio Ridhayon Demo mengaku kecewa dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Lantaran pasal dakwaan hanya kepada unsur penipuan dan penggelapan.

Mestinya juga tertera dakwaan tentang tindak pidana pencucian uang oleh terdakwa.

"Terus terang kami kecewa dengan dakwaan yang diajukan kejaksaan. 

Karena harusnya jaksa bisa mencari TPPU-nya, bukan hanya penipuan penggelapan," ungkapnya beberapa waktu lalu.

Para korban ATM meminta agar terdakwa Hamzah dihukum maksimal. Lantaran perbuatannya yang merugikan orang banyak.

"Kalau kita mengacu pada 378 dan 374 KUHP, ancaman hukumannya sangat jauh dari unsur keadilan," ujarnya

Seperti First Travel di Jakarta, itu dihukum 18 tahun penjara.

Sementara penipuan dan penggelapan, maksimal hanya 4 tahun.

"Tak mencerminkan keadilan," selorohnya. ( )

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved