Terpopuler
Kabar Gembira, Guru Honorer yang Lulus P3K/PPPK Bakal Dapat Kenaikan Gaji Drastis, Segini Besarnya
pelaksanaan seleksi PPPK/P3K 2019 tahap I untuk tenaga honorer eks K2 yang terdiri diri guru, tenaga kesehatan, dan penyuluh pertanian merupakan
Pasalnya, pemerintah pusah dan daerah sama-sama ingin masalah tersebut dengan budget yang tersedia.
"Pemerintah Pusat & Daerah sama2 ingin selesaikan masalah dg budget yg tersedia."
"Mari kita berharap agar ada solusi u/ tantangan ini. Terima kasih Ibu/Bapak guru, nakes, penyuluh pertanian K2 yg sdh bekerja selama ini," lanjut akun BKN.
Baca juga :
Dari Tiga Formasi, Tenaga Guru Paling Banyak Dibutuhkan pada Penerimaan PPPK di Balikpapan
KPAI Minta Oknum Guru yang Nonton Film tak Senonoh di Kelas Segera Diperiksa
Kepala Sekolah Dilarang Angkat Guru Honorer Baru
Kurang tenaga pengajar di sebuah sekolah, terkadang membuat kepala sekolah mengambil kebijakan untuk mengangkat seorang guru honorer.
Namun, hal ini mulai dilarang Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy.
Kepala sekolah tidak lagi mengangkat guru- guru honorer baru untuk mengajar.
Muhadjir mengatakan, jika sekolah masih kekurangan guru, para kepala sekolah diminta untuk lebih memberdayakan guru yang telah pensiun.
Pemberdayaan guru pensiunan dilakukan dengan memperpanjang masa baktinya.
“Saya minta supaya kepala sekolah tidak angkat lagi honorer. Guru yang pensiun diperpanjang saja masa baktinya. Ditarik lagi sampai ada guru pengganti yang diangkat oleh pemerintah,” kata Mudhadjir, di Semarang seperti dikutip dari Kompas.com, beberapa waktu lalu.
Gaji untuk guru pensiun yang diperpanjang masa baktinya diambil dari Dana BOS.
Menurut Guru Besar Universitas Negeri Malang ini, hal tersebut untuk mengantisipasi polemik guru honorer di Indonesia.
Pasalnya, pemerintah sedang menyusun rencana untuk mengangkat guru honorer yang telah mengabdi lebih dari 10 tahun menjadi guru tetap melalui skema perjanjian kerja.
Ia menilai, persoalan guru honorer akan terus mengemuka jika kepala sekolah mengangkat guru-guru baru, yang pada akhirnya berharap ada pengangkatan. Akan tetapi, berbeda jika kepala sekolah memperpanjang masa bakti guru yang pensiun.