Sejarah Hari Ini

Sejarah Hari Ini: 10 Tahun Lalu Nasrudin Zulkarnaen Tewas Ditembak, Kasusnya Seret Antasari Azhar

Kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen menjadi kasus yang paling kontroversial karena ikut menyeret nama Ketua KPK saat itu Antasari Azhar

Penulis: Syaiful Syafar | Editor: Januar Alamijaya
Kolase indonesiamatters.com & Kompas.com
Sejarah Hari Ini, 10 tahun lalu tepatnya 14 Maret 2009, terjadi pembunuhan yang menewaskan bos besar PT Putra Rajawali Bantaran, Nasrudin Zulkarnaen. Kasus itu paling menggegerkan dan kontroversial sepanjang 2019 karena ikut menyeret nama Ketua KPK saat itu Antasari Azhar. 

11 Feb 2010:
Antasari Azhar divonis 18 tahun penjara oleh majelis hakim yang dipimpin Herry Swantoro dengan anggota Nugroho Setiadji dan Prasetyo Ibnu Asmara. Antasari dan jaksa penuntut umum mengajukan banding.

17 Juni 2010:
Putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan PN Jakarta Selatan. Majelis hakim banding diketuai Muchtar Ritonga dengan hakim anggota NY Putu Supadmi dan I Putu Widnya.

21 September 2010:
Kasasi Antasari dan JPU ditolak Mahkamah Agung. Vonis Antasari tetap 18 tahun penjara. Putusan dijatuhkan majelis hakim dengan Ketua Artidjo Alkotsar serta anggota Mugihardjo dan Suryadjaja.

3 Januari 2011:
Antasari dipindah dari Rutan Narkoba Polda Metro Jaya ke Lapas Cipinang. Namun, pada hari yang sama, ia dipindahkan ke Lapas Tangerang.

13 Februari 2012:
Mahkamah Agung menolak permohonan peninjauan kembali yang diajukan Antasari. Putusan itu diambil majelis hakim dengan Ketua Harifin A Tumpa serta anggota Djoko Sarwoko, Prof Komariang E Sapardjaja, Imron Anwari, dan M Hatta Ali.

6 Maret 2014:
Mahkamah Konstitusi mengabulkan uji materi Pasal 268 ayat 3 KUHAP yang diajukan Antasari. Dengan putusan MK itu, peninjauan kembali bisa dilakukan lebih dari sekali.

14 Agustus 2015:
Antasari Azhar mulai menjalani asimilasi setelah menjalani setengah masa pidana. Antasari bekerja di kantor notaris Handoko Salim di Tangerang. Setiap hari kerja, yaitu Senin sampai Jumat, Antasari berangkat ke kantor notaris dari lapas dan mulai kerja pukul 09.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB. Selama di luar lapas, Antasari mendapat pengawalan ketat dari pihak lapas.

10 November 2016:
Antasari Azhar bebas bersyarat setelah melewati dua pertiga masa pidana.

Sebut Nama SBY hingga Hary Tanoesoedibjo

Ketika menghirup udara bebas, Antasari Azhar bersama adik almarhum Nasrudin Zulkarnaen, yaitu Andi Syamsuddin mendatangi Gedung Badan Reserse Kriminal Polri, Gambir, Jakarta, Selasa (14/2/2017).

Kedatangan mereka berdua memiliki maksud yang sama, yakni mengungkap kasus dugaan SMS palsu, yang membuat Antasari Azhar terjerat kasus pembunuhan Presiden PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen.

Antasari Azhar menyambangi Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (14/2/2017).
Antasari Azhar menyambangi Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (14/2/2017). (KOMPAS.com/Ambaranie Nadia K.M)

Antasari menyebut kasus itu merupakan kriminalisasi dan meminta Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) jujur terhadap kriminalisasi itu.

Menurut Antasari, SBY harus terbuka mengenai siapa saja pihak yang diminta merekayasa kasusnya.

Ia lalu bercerita bahwa sekitar Maret 2009, dia pernah didatangi oleh CEO MNC Group Hary Tanoesoedibjo atas utusan SBY.

Hary meminta Antasari agar tidak menahan mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Aulia Tantowi Pohan, besan SBY.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved