Polisi Balikpapan Tangkap 2 Pelaku Curanmor Antar Kota Sampai Samarinda

Pihak polisi di Kota Balikpapan harus mengejar pelaku kejahatan ke kota tetangga, Samarinda pada Maret 2018.

HO/Istimewa
Tim opsnal Polsek Balikpapan Selatan dipimpin Iptu Hadi Purwanto menangkap pelaku curanmor antar kota di Samarinda, Kamis (14/3/2019) kemarin. 

Laporan Wartawan Tribunkaltim.co, Muhammad Fachri Ramadhani

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Untuk kali kedua polisi Kota Balikpapan harus mengejar pelaku kejahatan ke kota tetangga, Samarinda pada Maret 2018.

Tim reserse Polsek Balikpapan Selatan tangkap pelaku curanmor di Jalan Pesut Samarinda Utara, Kamis (14/3/2019) kemarin.

Dua orang pelaku diamankan tim opsnal dipimpin Ipda Hadi Purwanto.

Lagi Perjalanan Balikpapan Samarinda? Berikut Tujuh SPBU Ada yang Buka 24 Jam Non Stop

Live Streaming PSS Sleman vs Persija Jakarta Malam Ini, Persija Jakarta Diterpa Masalah

Ledakan Mortir Peninggalan Zaman Perang Dunia II, TNI Tutup Jalan Sangatta Bengalon

Usai polisi menerima laporan warga Perum Pelangi Residence RT 55, Sepinggan Baru telah kehilangan kendaraannya pada Rabu (13/3/2019) lalu.

"Anggota lakukan olah TKP dan penyelidikan diketahui pelaku bawa kabur motor ke Samarinda," kata Kapolres Balikpapan melalui Kapolsek Balikpapan Selatan Kompol M Jufri Rana, Jumat (15/3/2019).

Tim opsnal Polsek Balikpapan Selatan bekerjasama dengan kepolisian Sanarinda menangkap pelaku.

Dari informasi yang diterima kedua pelaku, Farid (44) dan Taufik (20) bersembunyi di salah satu rumah di kawasan Samarinda Utara.

"Pelaku ditangkap di rumahnya, beserta barang bukti. Langsung dibawa ke Polsek Balikpapan Selatan," ujarnya.

Kedua pelaku mengaku terpaksa mencuri lantaran hendak pulang ke Samarinda namun tak memiliki kendaraan.

Saat itu tengah malam. Pada saat melintas di rumah korban, mereka melihat motor.

Dari sanalah pikiran jahat mereka muncul.

Saat dicek motor dalam kondisi tak terkunci stang. Tanpa pikir panjang motor tersebut langsung dibawa kabur mereka.

"Motor tidak terkunci stang. Anak kunci longgar, jadi mudah untuk dinyalakan, akhirnya motor dapat dibawa kabur ke Samarinda," bebernya.

Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun.

"Kami imbau agar warga pastikan kendaraannya dikunci stang, terlebih menggubakan kunci ganda, sebelum istirahat di rumah," katanya.

Curi Motor Pakai Kunci Palsu

Kejahatan tak kenal umur. Dua remaja Balikpapan ini contohnya. Umur 15 tahun saja sudah nekat mencuri motor.

Bermodal nekat dan kunci palsu, kedua remaja ini berhasil bawa lari motor Suzuki Satria KT 3295 LA warna putih biru.

"Jadi ketika pelaku melintas di depan rumah korban, pelaku ngetes saja pake kunci palsu. Ternyata nyala waktu dites," kata Kapolres Balikpapan AKBP Wiwin Fitra melalui Kapolsek Balikpapan Selatan Kompol M Jufri Rana, Minggu (10/2/2019).

Adalah AB (15) dan SI (15) saat ini berurusan dengan aparat berwajib. Lantaran kejahatan yang mereka lakukan baru-baru ini, Jumat (8/2/2019).

"Korban lapor ke Polsek. Anggota lidik, Alhamdulillaah berhasil tangkap pelakunya," tuturnya.

Penangkapan terjadi saat tim opsnal dipimpin Iptu Hadi Purwanto melakukan penyelidikan, mereka melihat kedua pelaku berboncengan melintas di Jalan Perapatan Dalam.

Petugas langsung amankan 2 pelaku. Tak lupa motor curian mereka ke Polsek Balikpapan Selatan.

Baca juga:

Persija Jakarta Harus Lalui Tiga Kali Tandang pada Kualifkasi LCA, Ini Penjelasan PT LIB

Gonzalo Higuain Yakin Maurizio Sarri Bisa Asah Ketajamannya seperti di Napoli

Dilantik di Kantor Gubernur, Donna Faroek Enggan Bahas Kadin Kaltim Tandingan

Viral Siswa Merokok dan Menantang Guru di Kelas, Kini AA Menunduk Bersalaman dengan Sang Guru

Tiba di Australia, Begini Aktivitas Skuat Persija Jakarta

Susul Langkah Sang Istri Lindswell, Achmad Hulaefi Pensiun sebagai Atlet Wushu

Kepada petugas kedua tersangka ini mengaku terlebih dahulu memantau motor curiannya. Motor itu tampak sering berada di luar rumah korban.

AB kemudian mengajak SI mencuri motor tersebut.

Rayuan AB berhasil. SI mengamini ajakan rekannya.

Di lokasi pencurian, AB dengan cepat mendatangi motor korban. Ia gunakan kunci palsu untuk menyalakan motor. Sementara SI bertugas memantau situasi dari jarak jauh.

"Setelah motor berhasil dinyalakan selanjutnya kedua pelaku langsung kabur dengan membawa motor tersebut," ucap Jufri.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 364 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun.

"Kedua tersangka masih di bawah umur. Ya, nanti pasti diversi," tuturnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved