Lima Napi Anak Kabur dari LPKA Klas IIA di Tenggarong, Lompati Pagar Setinggi 6 Meter
Kelima anak itu adalah Ak, Sr, Aa, Ar dan Rf. Semuanya masih berusia 16 tahun, hanya Ar yang setahun lebih muda dari keempat rekannya.
Penulis: Rahmad Taufik |
Tante Rf meminta ponakannya itu untuk menunggunya di Jembatan Repo-Repo, lalu ia menasihatinya agar tetap berbuat baik dan mau kembali ke LPKA.
Rf dan Aa pun dijemput petugas tanpa berupaya untuk kabur. Keduanya baru diputus pengadilan seminggu lalu.
Aa divonis setahun atas kasus curanmor dan Rf diputus satu tahun 2 bulan karena kasus narkoba.
"Kalau Aa yang paling muda ini memang punya keahlian membuka borgol, ia pernah melarikan diri saat ditahan di Polsek Sangasanga," kata Salis.
Kelima anak yang kabur ini akan mendapatkan sanksi yang dicatat di buku pelanggaran sehingga hak mereka di awal tidak bisa diberikan.
Hak tersebut seperti pengusulan remisi, tidak ada kunjungan dan kamar mereka dipisahkan dari tahanan yang lain.
Salis juga melakukan pemeriksaan terhadap pegawai yang bertugas saat itu.
"Ada 2 petugas yang berjaga, seorang memang ada di dalam, kemarin saat mereka kabur, dia lagi di kamar mandi, satu lagi petugas juga di kamar mandi yang ada di dapur.
• Sering Bergaul dengan Tahanan Dewasa, Napi Anak Bisa Jadi Lebih Jahat
• Kisah Kehidupan Belasan Napi Anak Penghuni Lapas, Nasi Satu Bakul Kami Habisin Rame-rame
• Tahun Ini Bobot Soal Semakin Susah, Dua Napi Anak Jadi Peserta Ujian
Dapur itu bersebelahan dengan kamar anak-anak," ujarnya.
Ke depan, Salis mengingatkan pegawainya untuk saling berkoordinasi dan terus mengawasi anak-anak.
Pihaknya juga langsung menambah kawat duri di atas pagar dan kunci pintu akan ditambah pelat lagi agar tidak ada peluang bagi warga binaannya untuk kabur lagi.
(*)
Lima inisial anak yang kabur di LPKA Tenggarong:
1. Ak (16), kasus penadahan motor, vonis satu tahun, punya istri dan anak
2. Sr (16), kasus curanmor, vonis setahun, baru masuk seminggu di LPKA
3. Aa (16), kasus uang palsu, vonis 4 bulan, status masih sekolah
4. Ar (15), kasus curanmor dan curi uang masjid, vonis setahun, baru masuk seminggu di LPKA, punya keahlian buka kunci borgol dan kunci pintu
5. Rf (16), kasus narkoba, vonis satu tahun 2 bulan.
(*)
Follow Instagram tribun kaltim
Subscribe official YouTube Channel Tribun Kaltim, klik di sini