Lantik Pejabat Eselon VI di Pemkab PPU, Inilah Pesan Sekda Tohar
Sekretaris Daerah Penajam Paser Utara (PPU) Tohar, melantik dan mengambil sumpah empat pejabat eselon VI
Penulis: Samir | Editor: Budi Susilo
"Kecewa lah kalau ada PNS yang melakukan pungli. Kalau bicara gaji tak cukup kan tidak bisa seperti itu karena harus ikhlas bekerja. Saya juga sering mengingatkan agar tak melakukan tindakan yang melanggar hukum, " jelasnya.
Sebelumnya, Tim Inspektorat dan Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Penajam Paser Utara (PPU), memutuskan untuk merekomendasikan sanksi berat kepada oknum pejabat Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) karena terbukti melakukan pungutan liar (pungli) dalam pengurusan kartu keluarga (KK) dan KTP.
Selanjutnya, rekomendasi ini akan diserahkan kepada Bupati Abdul Gafur Mas'ud untuk memutuskan jenis sanksi berat yang akan diberikan.
Asisten III Setkab PPU, Alimuddin yang ditemui, Senin (5/11/2018) sore menjelaskan, setelah dilakukan rapat tim pada, Senin di ruangnya diputuskan untuk memberikan rekomendasi kepada bupati berupa sanksi berat.
Bentuk sanksi berat yang akan diberikan terdapat dua pilihan, masing-masing pencopotan dari jabatan dan penundaan kenaikan pangkat selama tiga tahun,
"Nanti bupati yang akan memutuskan bentuk sanksinya, apakah copot dari jabatan atau penundaan kenaikan pangkat," katanya.
Mulai Bergulir 8 November 2018, Inilah Sederet Fakta Menarik Sepanjang Sejarah Piala AFF
Rita Tila Diisukan Dekat dengan Sule, Begini Reaksi Suami Pesinden Tenar Jawa Barat
Ia mengatakan, sanksi ini diberikan karena setelah dalam pemeriksaan tim menemukan adanya pungli yang dilakukan oknum tersebut.
Mengenai pimpinan oknum pejabat tersebut, Alimuddin masih akan dipelajari apakah pimpinannya akan diberikan sanksi atau tidak. (*)