Peraturan Baru Ojek Online, Driver Mesti Pakai Sepatu dan Plat Nomor Sesuai di Aplikasi
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan masyarakat.
Pengemudi juga harus berprilaku ramah dan sopan serta dilarang merokok saat mengantar penumpang.
Tidak mau ketinggalan, pengemudi ojek online (ojol) di Kota Balikpapan juga angkat bicara soal keinginan para ojol untuk meminta Kemenhub menetapkan tarif sebesar Rp 3.000 per kilometer.
Saat ditemui Tribunkaltim.co, di pangkalannya, salah seorang pengemudi ojol dari Gojek, Teguh Rindo mengatakan, dirinya mendukung keinginan rekannya di Jakarta yang meminta tarif Rp 3.000.
Pasalnya, saat ini dengan tarif yang ada dinilainya masih rendah, terlebih tarif yang ada itu belum termasuk potongan 20 persen ke aplikasinya.
"Saya setuju Mas, tarif yang kita minta itu sudah ideal, tidak terlalu tinggi dan juga tidak terlalu rendah. Itupun belum lagi dipotong ke aplikasinya. Seperti saat ini, dari Kampung Baru ke Lapangan Merdeka aja tarifnya Rp 17.000 dan harus dipotong ke aplikasi sekitar Rp. 3.400 jadi kita cuma dapat Rp. 13.600 dengan jarak hampir sembilan kilometer. Rendah sekali," tuturnya, Selasa (19/3/2019).
Sementara itu, pengemudi ojol dari Grab, Erwan menuturkan, permintaan tersebut pastinya telah diperhitungkan sebelumnya.
Oleh karena itu, dirinya pemerintah juga dapat mempertimbangkan permintaan para ojol tersebut.
Apalagi ucap dia, aplikasi ojol sendiri tidak hanya satu saja, melainkan terdapat beberapa aplikasi ojol seperti Grab dan Gojek.
Kemenhub Masih Bahas Tarif Ojek Online, Infonya Segini Besaran Tarif yang Bakal Berlaku
Buat Ojek Online Jangan Meletakkan Ponsel di Atas Speedometer Motor, Begini Alasannya
Tertangkap Basah Bawa Sabu dan Ganja, Oknum Driver Ojek Online di Balikpapan Ini Diciduk Polisi
Otomatis, persaingan aplikasi juga semakin besar.
"Kita kan gak sendiri, ada Gojek juga. Pasti pendapatan kita terbagi juga, dengan tarif yang sekarang ini sangat rendah. Tapi kalau tarif yang kita usulkan dipenuhi, kita sangat bersyukur," ujarnya.
Terpisah, seorang konsumen ojol, Rengga Utomo menjelaskan, terkait penetapan tarif ojol dirinya menyerahkan kembali ke pemerintah.
Dihantam Kereta Api hingga Terpental Sekitar 10 Meter, Driver Ojol Selamat dari Maut
Dirinya mendukung upaya pemerintah menetapkan tarif ojol agar ada kejelasan penghasilan bagi pengemudi ojol.
Lanjutnya, soal permintaan ojol kepada Kemenhub untuk menetapkan tarif Rp3.000,- per kilometer dinilainya perlu dipertimbangkan kembali.
Menurutnya, jangan sampai tarif tersebut malah memberatkan para konsumen, sehingga berpotensi menurunkan minat konsumen menggunakan ojol.
"Yang penting tarifnya rasional aja. Jangan merugikan salah satu, baik pengemudi maupun konsumennya," pungkasnya.
Pengemudi Ojek Online Tuntut Kemenhub Naikkan Tarif Rp 3.000 per Kilometer