Menhub Pekan Depan Putuskan Tarif Baru ojek online, ojol Makassar Setuju Tarif Rp 2.500/Km
Menhub, Budi Karya Sumadi mengungkapkan pihaknya sedang mencarikan solusi terbaik untuk tarif baru ojek online atau ojol. Pekan depan diputuskan.
"Saya setuju Mas, tarif yang kita minta itu sudah ideal, tidak terlalu tinggi dan juga tidak terlalu rendah. Itupun belum lagi dipotong ke aplikasinya. Seperti saat ini, dari Kampung Baru ke Lapangan Merdeka aja tarifnya Rp 17.000 dan harus dipotong ke aplikasi sekitar Rp. 3.400 jadi kita cuma dapat Rp. 13.600 dengan jarak hampir sembilan kilometer. Rendah sekali," tuturnya, Selasa (19/3/2019).
Sementara itu, pengemudi ojol dari Grab, Erwan menuturkan, permintaan tersebut pastinya telah diperhitungkan sebelumnya.
Oleh karena itu, dirinya pemerintah juga dapat mempertimbangkan permintaan para ojol tersebut.
Apalagi ucap dia, aplikasi ojol sendiri tidak hanya satu saja, melainkan terdapat beberapa aplikasi ojol seperti Grab dan Gojek.
Kemenhub Masih Bahas Tarif Ojek Online, Infonya Segini Besaran Tarif yang Bakal Berlaku
Buat Ojek Online Jangan Meletakkan Ponsel di Atas Speedometer Motor, Begini Alasannya
Tertangkap Basah Bawa Sabu dan Ganja, Oknum Driver Ojek Online di Balikpapan Ini Diciduk Polisi
Otomatis, persaingan aplikasi juga semakin besar.
"Kita kan gak sendiri, ada Gojek juga. Pasti pendapatan kita terbagi juga, dengan tarif yang sekarang ini sangat rendah. Tapi kalau tarif yang kita usulkan dipenuhi, kita sangat bersyukur," ujarnya.
Terpisah, seorang konsumen ojol, Rengga Utomo menjelaskan, terkait penetapan tarif ojol dirinya menyerahkan kembali ke pemerintah.
Dihantam Kereta Api hingga Terpental Sekitar 10 Meter, Driver Ojol Selamat dari Maut
Dirinya mendukung upaya pemerintah menetapkan tarif ojol agar ada kejelasan penghasilan bagi pengemudi ojol.
Lanjutnya, soal permintaan ojol kepada Kemenhub untuk menetapkan tarif Rp3.000,- per kilometer dinilainya perlu dipertimbangkan kembali.
Menurutnya, jangan sampai tarif tersebut malah memberatkan para konsumen, sehingga berpotensi menurunkan minat konsumen menggunakan ojol.
"Yang penting tarifnya rasional aja. Jangan merugikan salah satu, baik pengemudi maupun konsumennya," pungkasnya.
Pengemudi Ojek Online Tuntut Kemenhub Naikkan Tarif Rp 3.000 per Kilometer
Diberitakan sebelumnya, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan membuat aturan terkait tarif ojol melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.
Diketahui, para pengemudi ojol meminta Kemenhub untuk menetapkan tarif ojol sebesar Rp 3.000,- per kilometer, sedangkan Kemenhub mengusulkan tarif ojol sebesar Rp 2.400. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Peraturan Baru Ojek Online: Driver Harus Pakai Sepatu dan Plat Nomor Sesuai di Aplikasi", https://money.kompas.com/read/2019/03/19/162351426/peraturan-baru-ojek-online-driver-harus-pakai-sepatu-dan-plat-nomor-sesuai-di.
Penulis : Akhdi Martin Pratama
Editor : Bambang Priyo Jatmiko
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pekan Depan, Menhub Putuskan Tarif Baru Ojek 'Online', http://www.tribunnews.com/bisnis/2019/03/20/pekan-depan-menhub-putuskan-tarif-baru-ojek-online
Klik Like & Follow Facebook Tribunkaltim.co:
Follow Instagram Tribunkaltim.co di bawah ini:
Subscribe official YouTube Channel Tribun Kaltim, klik di sini