Pemilu 2019
KPU Jatuhkan Sanksi pada 11 Parpol karena Tak Serahkan LADK Hingga Batas Waktu yang Ditentukan
Padahal jumlah partai politik yang ikut serta dalam pesta demokrasi tahun ini sebanyak 16 partai.
TRIBUNKALTIM.CO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengungkap ada 11 partai politik yang tidak menyerahkan laporan awal dana kampanye (LADK) di tingkat provinsi dan beberapa kabupaten/kota.
Padahal jumlah partai politik yang ikut serta dalam pesta demokrasi tahun ini sebanyak 16 partai.
Maka, hanya ada lima parpol yang dinyatakan lengkap LADK-nya. Yaitu Partai NasDem, PDI-Perjuangan, Partai Gerindra, Partai Golkar, dan Partai Demokrat.
Bila merujuk ketentuan di pasal 338 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7/2007 tentang Pemilu, mereka yang terbukti tidak penuhi LADK hingga baras waktu tertentu yaitu pada 10 Maret 2019, akan dikenakan sanksi.
Sanksinya bersifat administratif, berupa pembatalan yang bersangkutan sebagai peserta pemilu pada wilayah dimana mereka tak penuhi LADK.
"Jadi, sanksi ini sifatnya adalah sanksi administratif karena partai politik tidak memenuhi ketentuan administrasi untuk menyampaikan LADK," kata Komisioner KPU RI Hasyim Asy'ari di KPURI, Jakarta Pusat, Kamis (21/3/2019).
Kembali merujuk ketentuan perundang-undangan, di pasal 334 ayat 2 UU No 7/2017 tentang Pemilu, partai politik peserta pemilu, baik tingkat pusat maupun provinsi atau kabupaten/kota, paling lambat 14 hari sebelum hari pertama jadwal kampanye rapat umum, alias tanggal 10 Maret kemarin, harus sudah menyelesaikan LADK mereka ke KPU.
Lebih lanjut, Hasyim membagi tiga kategori terkait 11 parpol yang tidak menuntaskan tanggung jawabnya itu.
Baca juga:
Inilah Daftar 72 Perwira Tinggi Institusi TNI AD, TNI AL, dan TNI AU yang Dimutasi
Diajak 'Ngamar' Wanita yang Baru Dikenalnya, Pria Ini Tak Sadar Jadi Obyek Pemerasan
Inilah Figur Jim Ratcliffe, Manusia Terkaya Britania Raya Calon Pemilik Chelsea
Pertama, parpol yang memiliki kepengurusan di provinsi atau kabupaten/kota, mengajukan calon anggota DPRD provinsi dan kabupaten kota, namun tidak menyampaikan LADK sampai dengan tenggat waktunya.
Kedua, parpol yang punya kepengurusan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, namun hingga batas waktu yang telah ditentukan, tak kunjung mengajukan calon anggota DPRD baik provinsi maupun kabupaten/kota.
Sedangkan kategori terakhir, yakni parpol yang tidak memiliki kepengurusan di tingkat provinsi atau kabupaten/kota, dan tidak punya kepengurusan di kabupaten/kota serta tidak mengajukan calon anggota DPRD provinsi maupun kabupaten/kota hingga batas waktu 10 Maret 2019.
"Pembatalan ini adalah pembatalan partai politik sebagai peserta Pemilu, bukan pembatalan kepengurusannya. Karena bukan wewenang KPU membatalkan kepengurusan partai politik yang dibatalkan adalah kepesertaannya," pungkas Hasyim.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPU Sanksi 11 Parpol Karena Tidak Serahkan LADK Hingga Batas Waktu yang Ditentukan